fbpx

eaf916ae 365f 4660 973f 9c6d9452a9a4

SIM. Foto: Rachman Haryanto

 

Jak6arta - Setiap pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Polri untuk menjamin legalitas berkendara di jalan raya. Adapun surat izin mengemudi harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Hal ini sesuai pasal 11 ayat (1) Perkap No 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, ada alasan khusus mengapa SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Alasan utama, karena tidak ada jaminan seorang pemilik SIM masih memiliki kompetensi mengemudi yang sama dalam lima tahun ke depan.


"Karena setiap orang, pasti berubah secara mental, fisik, kemudian pengetahuan, termasuk fleksibilitas tubuh," kata Hery, ditemui detikcom, di kantornya, di Pancoran, Jakarta Selatan.

 

Menurut Hery, perpanjangan SIM pun tidak seribet seperti ketika ingin membuat SIMbaru. 

"Perpanjangan itu nggak ribet, karena dia sudah kami anggap dites dan lulus. Harusnya tahun ke tahun dia makin baik kan (cara berkendaranya)," tegasnya. 


Adapun persyaratan yang dibutuhkan saat melakukan perpanjangan SIM adalah tes kesehatan. "Hanya melakukan tes kesehatan jasmani, tes kesehatan rohani, dan tes uji alat keterampilan mengemudi di simulator," kata Hery.

Dari segi biaya pun, ongkos perpanjangan SIM tidak semahal membuat SIM baru. Berdasarkan PP No 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis PNBP, biaya perpanjangan untuk SIM A Rp 80 ribu, SIMC Rp 75 ribu, dan SIM D Rp 30 ribu.


(lua/dry)

Sumber: detikOto

Luthfi Anshori - detikOto


Add comment


Security code
Refresh