MENDENGAR kata profesi sebagai Pegawai Negara Sipil (PNS) yang ada di bayangan Anda pastinya terlintas gaji besar, serta berbagai macam tunjangannya.
Banyak orang yang beranggapan, jika jadi PNS hidup akan sejahtera hingga tua, karena seterlah pensiun pun Anda akan tetap meneriama gaji tiap bulannya. Maka tak heran, para orangtua menginginkan anaknya atau punya calon menantu berprofesi sebagai PNS.
Tapi, sebenarnya berapa sih gaji PNS itu?
Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 19 Maret 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Di dalam lampiran PP disebutkan, bahwa gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 yang sebelumnya Rp 1.486.500. Untuk gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) jadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya yaitu Rp 5.620.300.
Sementara untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) gaji paling rendah menjadi Rp 2.022.200 yang sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) jadi Rp 3.820.000 sebelumnya dengan jumlah Rp 3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) untuk gaji terendah kini menjafi Rp 2. 579.400 yang sebelumnya Rp 4.568.000.
Sedangkan untuk gaji PNS golongan IV terendah (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 yang sebelumnya Rp 5.620.300.
Namun ada isu gaji PNS untuk tahun depan (2020) tidak akan naik. Hal tersebut karena alokasi anggaran untuk gaji PNS di 2020 tidak mengalami perubahan sebesar Rp 368,6 triliun
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, tidak masalah jika PNS tidak ada kenaikan gaji tahun ini, karena harus mengerti kondisi keuangan pemerintah.
"Tapi kalau pemerintah tidak punya dana untuk meningkatkan gaji pokok PNS ya, itu harus diterima karena itu adalah kondisi keuangan penerintah saat ini," ujarnya.
Kemudian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, jika pegawai negeri sipil (PNS) tidak perlu khawatir soal kenaikan gaji pokok di 2020 karena THR dan Gaji ke-13 masih tetap didapat.
"PNS tidak usah khawatir, karena kami (pemerintah), tetap akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Jika dilihat dari uraian di atas, gaji PNS dengan pegawai kantoran lainnya itu hampir sama. Namun perlu diketahui, rincian gaji di atas hanya gaji pokok PNS. Belum termasuk tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan kinerja, uang makan, gaji ke-13, THR, uang bantuan transport, uang RDK (Rapat Dalam Kantor) dan juga ada tunjangan jabatan struktural. Jadi, apakah para orangtua masih berkeinginan memiliki menantu PNS? Atau Anda sendiri yang bercita-cita jadi PNS?