fbpx

Screenshot 20200106 122257https://koarmada2.tnial.mil.id/ | Hubungan Indonesia-China memanas karena Natuna. 

Laporan tentang sejumlah kapal asing penangkap ikan milik China yang memasuki Perairan Natuna membuat hubungan Indonesia-China panas dingin.

Sebab, masuknya kapal-kapal Negeri Tirai Bambu di Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Indonesia di perairan Natuna membuat berang pihak Indonesia.

 

Pemerintah sendiri, lewat Kementerian Luar Negeri, telah mengirim nota protes resmi dan memanggil Dubes China untuk Indonesia di Jakarta.

Banyak pihak menilai, pemerintah belum bersikap keras pada China yang mengklaim Natuna berdasarkan nine dash line dan traditional fishing right.

Bahkan, oleh beberapa kalangan, sikap ini dikaitkan-kaitkan dengan ketergantungan Indonesia pada China, utang luar negeri salah satunya.

Sebenarnya berapa utang luar negeri Indonesia ke China?

Berdasarkan data statistik utang luar negeri Indonesia (SULNI) yang dirilis Bank Indonesia (BI) periode terbaru, yakni per September 2019 menurut negara pemberi kredit, utang Indonesia yang berasal dari China tercatat sebesar 17,75 miliar dollar AS atau setara Rp 274 triliun (kurs Rp 13.940).

Posisi utang Indonesia terhadap China ini meningkat tipis dibandingkan per Agustus 2019 yang mencatatkan utang sebesar Rp17,09 miliar dollar.

China sejak beberapa tahun belakangan menjadi salah satu negara penyumbang terbesar untuk Indonesia atau saat ini berada di posisi keempat.

Negara pemberi kredit terbesar Indonesia masih ditempati Singapura dengan jumlah pinjaman sebesar 66,49 miliiar dollar AS, disusul Jepang 29,42 miliar dollar AS, Amerika Serikat 22,46 juta dollar AS.

Total keseluruhan utang luar negeri Indonesia per September 2019 sebesar 202,31 miliar dollar AS.

Masih di periode yang sama, jika dirinci lebih lanjut, utang Indonesia terbagi dalam utang pemerintah sebesar 194,35 miliar dollar AS dan utang yang berasal dari Bank Indonesia tercatat 2,78 miliar dollar AS.

Sementara utang luar negeri yang berasal dari sektor swasta yang dicatat Bank Indonesia yakni 198,49 miliar dollar AS.

Sebagai informasi, pertumbuhan utang terutama dipengaruhi oleh transaksi pembayaran neto utang luar negeri.

Dari data SULNI utang luar negeri adalah posisi utang yang menimbulkan kewajiban membayar kembali pokok atau bunga utang kepada pihak luar negeri atau bukan penduduk baik dalam valuta asing maupun rupiah dan tidak termasuk kontinjen.

Yang termasuk dalam pengertian utang luar negeri adalah surat berharga yang diterbitkan di dalam negeri yang menimbulkan kewajiban membayar kembali kepada pihak luar negeri atau bukan penduduk.

Nota protes pemerintah Indonesia

Sebelumnya pemerintah Indonesia melalui Kemenlu memanggil Duta Besar China di Jakarta dan menyampaikan protes kerasnya.

"Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut."

"Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," demikian pernyataan Kemenlu.

Kemenlu menyebutkan, Dubes China mencatat protes yang dilayangkan untuk segera diteruskan ke Beijing.

"Dalam pertemuan kemarin, Dubes RRT akan menyampaikannya ke Beijing," kata Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Hal ini dinilai penting agar hubungan bilateral kedua negara tetap berjalan dengan baik dan saling memberikan keuntungan.

Wilayah ZEE ditetapkan oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Baik Indonesia maupun China merupakan bagian dari itu sehingga harus saling menghormati wilayah kedaulatan satu sama lain.

"Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT (China)."

"Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT, karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," demikian Kemenlu.

Menyikapi hal ini, Kemenlu akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Upaya ini dilakukan untuk menegakkan hukum di ZEE Indonesia.

Dugaan masuknya kapal China ke wilayah Perairan Natuna juga ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Ada video yang diunggah terkait upaya yang dilakukan otoritas Indonesia meminta kapal tersebut untuk meninggalkan wilayah Indonesia.

Akan tetapi, perintah ini tak diindahkan.

TNI Siagakan 600 Prajurit dan 5 Kapal Perang di Perairan Natuna

Karena ada sejumlah kapal asing milik China yang memasuki Perairan Natuna, hubungan antara Indonesia dan China memanas.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sendiri mengaku telah memanggil Duta Besar China yang ada di Jakarta.

Cara diplomatis ini ditempuh agar hubungan baik kedua negara tetap terjaga.

Sementara Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksdya TNI Yudo Margono telah menyatakan operasi siaga tempur.

Bahkan Laksdya TNI Yudo Morgono menggelar apel pasukan intensitas operasi rutin TNI di pelabuhan Selat Lampa, Ranai Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Ada 600 personel TNI dan lima unit kapal perang yang ikut dalam apel pengamanan Laut Natuna ini.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, 600 personil TNI yang disiagakan terdiri dari satu Kompi TNI AD Batalyon Komposit 1 Gardapat, satu Kompi gabungan TNI AL terdiri dari personel Lanal Ranai, Satgas Komposit Marinir Setengar, serta satu Kompi TNI AU (Lanud Raden Sadjad dan Satrad 212 Natuna).

Yugo menegaskan, pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh kapal ikan asing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia merupakan ancaman pelanggaran batas wilayah.

"Dan itu perbuatan yang sangat mengancam kedaulatan Indonesia.”

“Untuk itu, TNI wajib melakukan penindakan hukum terhadap pelanggar asing yang telah memasuki wilayah dan kegiatan ilegal berupa penangkapan ikan tanpa izin di Indonesia," kata Yudo pada Sabtu (4/1/2020).

Bahkan mulai 1 Januari 2020, telah didelegasikan tugas dan wewenang kepada Pangkogabwilhan I untuk menggelar operasi menjaga wilayah Indonesia dari pelanggar asing.

"Operasi ini dilaksanakan oleh TNI dari seluruh unsur, mulai dari laut, udara dan darat," jelasnya.

Lebih jauh Yudo mengatakan kepada seluruh prajurit untuk memahami aturan-aturan yang berlaku, baik hukum laut internasional maupun hukum nasional di wilayah laut Indonesia.

Selain itu seluruh prajurit wajib menindak secara terukur dan profesional sehingga tidak mengganggu hubungan negara tetangga yang sudah terjalin dengan baik.

"Yang terpenting gunakan role of engagement yang sudah dipakai dalam kegiatan sehari-hari," pungkasnya.

 

Sumber: tribunnews.com


Add comment


Security code
Refresh