Setelah Aturan IMEI, Bagaimana Jastip Ponsel Luar Negeri?
IMEI di ponsel
SitindaonNews.Com - Konsumen Indonesia sering kali menggunakan jasa titip (jastip) untuk membeli gawai yang diinginkan dari luar negeri jika produk itu tidak hadir di Tanah Air. Tapi, bagaimana ketentuannya setelah pemberlakuan aturan Identitas Internasional Perangkat Bergerak (IMEI)?
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, selepas penandatanganan bersama aturan IMEI di Kementerian Perindustrian, Jumat, meminta para pelaku jastip ponsel pintar untuk mengikuti aturan yang berlaku. Heru mengatakan, barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017, yang terbit pada Desember 2017.