
Petugas menjaga pemusnahan gula rafinasi di Kementerian Perdagangan, Jakarta, 28 September 2017. Kemendag hari ini secara simbolis memusnahkan 21,3 ton gula rafinasi dan 47,9 ton daging kedaluwarsa yang merembes ke pasar. Tempo/Tony Hartawan
REPORTER: FAJAR PEBRIANTO
EDITOR: ALI AKHMAD NOOR HIDAYAT
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengungkapkan masalah menahun yang terjadi pada pengelolaan komoditas gula di Indonesia. Salah satunya yaitu tidak ada implementasi dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.