Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjawab kritikan Dian Sastrowardoyo atau yang lebih dikenal dengan Dian Sastro terkait RUU KUHP.
Lewat akun Instagramnya, Dian mengunggah ulang tulisan aktivis Tunggal Pawestri yang memberikan sorotan terhadap sejumlah pasal kontroversial di RUU KHUP.
Salah satunya yakni soal korban perkosaan akan dipenjara selama 4 tahun jika menggugurkan janin hasil perkosaan.