fbpx

1567565730760Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers terkait OTT Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019 malam. TEMPO/Muhammad Hidayat

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Sebelumnya, dua dari tiga tersangka itu ditangkap di sebuah Restoran Mi Ayam di Palembang melalui operasi tangkap tangan.

Keduanya ialah Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar dan pihak swasta, yakni pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlevi.

"Pada 2 September 2019 sekitar pukul 15.30 tim melihat ROF bersama stafnya bertemu EM yang didampingi stafnya duduk bersama di sebuah Restoran Mie Ayam di Palembang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Selasa malam, 3 September 2019.

Basaria menuturkan, dalam pertemuan itu diduga telah terjadi penyerahan uang sebesar US$ 35 ribu dari Robi kepada Elfin. Duit itu ditengarai merupakan commitment fee sebesar 10 persen dari Robi untuk mendapatkan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.

KPK menduga commitment fee ini menjadi syarat yang ditetapkan Dinas PUPR Muara Enim untuk para kontraktor yang akan mengerjakan proyek. KPK juga menduga ada permintaan dari Bupati Muara Enim Ahmad Yani para calon pelaksana pekerjaan fisik itu.

"Diduga AYN meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui EM," kata Basaria.

Setelah menangkap Elfin dan Robi, KPK menangkap Ahmad Yani di kantornya. Komisi antikorupsi menyita sejumlah dokumen dari kantor Ahmad Yani, serta memeriksa rumah dan ruang kerja Robi serta ruang kerja Elfin Muhtar.

Setelah melakukan OTT, KPK membawa tiga orang ke Jakarta pada Senin, 2 September pukul 20.00 WIB, adapun Ahmad Yani diterbangkan ke Jakarta pada Selasa pagi, 3 September. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ahmad Yani dan Elfin Muhtar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Robi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: tempo.co

Screenshot 20190902 103154Kadisdik Provinsi Papua, Bapak Desman Kogaya, berbincang dengan warga (Kodam Cenderawasih)

Jakarta - Sekitar 300 orang warga di pegunungan Wamena, Papua, merasa telah ditipu koordinator aksi massa yang berakhir ricuh dan anarkis. Mereka berkomitmen untuk tak lagi ikut aksi demo dalam bentuk apapun.

Kapendam XVII/Cenderawasih, Letnan Kolonel CPL Eko Daryanto, dalam keterangannya mengatakan 300 orang ini sempat bersembunyi di Kompleks Kelurahan Numbay, Distrik Jayapura Selatan, Minggu (1/9) sore. Mereka menyampaikan penyesalan dan ketakutan kembali ke tempat tinggalnya di wilayah Abepura dan Waena.

20190902 210738 jalur medanbrastagi lumpuh total ada longsor di km 33 sembahe
Jalur Medan-Berastagi lumpuh total akibat terjadi longsor di KM 33, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Hingga pukul 21.00 WIB, kemacetan belum terurai.
(Asisten I Pemkab Karo, Suang Karo-Karo /dok
 
Jalur Medan-Berastagi Lumpuh Total, Ada Longsor di KM 33 Sembahe
 
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jalur lalu lintas Medan- Brastagi macet total malam ini pasca diterpa oleh hujan deras yang berlangsung sejak Senin (2/9/2019) sore tadi. Kanit Lantas Polsek Pancurbatu, Iptu Sehat Sinulingga yang dikonfirmasi menyampaikan, hal ini dikarenakan laju kendaraan baik dari Medan ke Berastagi atau sebaliknya harus terhenti, karena jalan terputus akibat tertimbun longsor

"Kondisinya lumpuh total. Saat ini sedang kita upayakan evakuasi bekerja sama dengan Dinas PU," ungkapnya kepada wartawan.

adam bandar narkoba batamMobil mewah Range Rover Evoque milik Adam, napi Lapas Cilegon yang menjelma jadi Crazy Rich Batam. 

Teralis penjara kerap jadi momok seseorang, karena pasti akan mematikan asap dapur orang tersebut.

Tapi, belum tentu hal itu terjadi di Indonesia.

Nyatanya, seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon bernama Muhammad Adam, malah tumbuh menjadi seorang crazy rich, atau orang yang kekayaannya luar biasa.

Screenshot 20190903 102828Ilustrasi liburan keluarga (pixabay.com)

Jakarta - Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, yakni Agama,  Ketenagakerjaan, serta Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang libur dan cuti bersama 2020 telah terbit.

SKB tersebut ditandatangani Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menpan RB Syafruddin pada 17 Agustus 2019 .

Screenshot 20190901 173914

Dan ternyata memang keluarga Cendana memiliki saham di Freeport yang kini diusik Jokowi lewat kebijakannya. Saya tak membayangkan kalau Tomy sampai masuk jadi wakil rakyat di Papua, bukannya mensejahterakan, bisa-bisa ikut mendukung gerakan Papua merdeka agar kepentingannya bersama Freeport bisa leluasa di sana.

Berikut sedikit cuplikan hasil penelitian kekayaan Cendana yang bersinggungan dengan Freeport di Papua. Paul Hunt yang menulis di koran Guardian & Mail yang terbit di Inggris, 1 Agustus beberapa tahun lalu, memperkirakan bahwa nilai kekayaan tak teraudit dari yayasan-yayasan Suharto sendiri sekitar US$ 5 milyar.

Screenshot 20190903 074720Anjing jenis German Shepherd alias Herder yang biasa digunakan kepolisian sebagai anjing pelacak. TEMPO/Yosep Arkian

Jakarta - Kepala Kepolisian Sektor Cipayung, Jakarta Timur, Komisaris Rasyid mengatakan keluarga Taty Damai telah menyerahkan uang Rp 60 juta kepada suami dan anak dari pembantu rumah tangga bernama Yayan, 35 tahun yang tewas digigit anjing tuannya. Duit itu diberikan sebagai uang duka.

1567294036388

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengungkapkan, ada 26 bupati yang memiliki nilai rekening lebih dari Rp 1 triliun dan 12 gubernur dengan kepemilikan duit di atas Rp 100 miliar. (ANTARA FOTO/OJT/Sigid Kurniawan)

Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati 54 rekening gendut milik kepala daerah, yang di dalamnya juga turut melibatkan keluarga. Transaksi keuangan mencurigakan tersebut didapat berdasarkan hasil penelusuran informasi keuangan yang dilakukan oleh PPATK sepanjang 2014.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, selain database yang ada di PPATK, informasi keuangan mencurigakan juga didapatkan dari database kepemilikan rekening yang ada pada Penyedia jasa Keuangan baik Bank maupun non Bank. 

1567414272829Logo Bank Dunia

JAKARTA -- Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste, Rodrigo Chaves menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (2/9) pagi. Dalam pertemuan tertutup yang juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong tersebut, Presiden Jokowi secara khusus meminta Bank Dunia memaparkan analisis terkini mengenai kondisi ekonomi global. 

Screenshot 20190902 134237

TITIEK SOEHARTO - KEKEJAMAN REZIM : Pernyataan Titiek Soeharto bahwa di zaman bapaknya tidak ada kekezaman rezim seperti yang dilakukan kini adalah pengelabuan, pembodohan, dan pemutar balikan fakta.

Pemilik nama lengkap Siti Hediati Hariyadi ini, berkata, "Dulu zaman Pak Soeharto nggak kaya begini, kayanya sekarang lebih gila lagi. Makar, makar apa sih? Ini katanya demokrasi, kita sudah reformasi, dan boleh keluarkan pendapat. Belum apa-apa sudah dibungkam," demikian kata Titiek di depan gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

d3b28cad 335d 4ecc 8b22 00c2df2b2e1a 169

Ancaman Pidana Hukuman Mati dan Pemiskinan Koruptor Tidak Ada Dalam RUU KUHP.

Sitindaon News, Jakarta - RUU KUHP yang diajukan oleh pemerintah disetujui oleh DPR, antara lain sudah tidak ada lagi ancaman pidana hukuman mati kepada koruptor.

RUU KUHP ini memperlihatkan pemerintah  bersama-sama dengan DPR tidak benar-benar serius membasmi koruptor dari republik ini karena lebih penting pengembalian uang negara daripada hukuman badan, tidak ada ancaman hukuman mati, hukuman dan tidak ada pemiskinan koruptor dengan sita semua asetnya.