Pelajar SMA di Sumut Bunuh Kekasihnya Usai Berhubungan Badan
Polisi menangkap pelaku pembunuhan Sumber : VIVA/Putra Nasution
SitindaonNews.Com, || Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang menangkap seorang pelajar SMA berinsial MSB (16) yang tega membunuh kekasihnya berinisial I (20) di areal persawahan, tepatnya di kubangan bekas Galian C di Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu malam, 2 Februari 2021.
Berdasarkan data diperoleh, korban saat itu dijemput oleh pelaku di dekat rumahnya di Desa Paluh Sebaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu malam, 2 Februari 2021, sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian, menggunakan sepeda motor kedua kekasih jalan-jalan.
Dalam perjalanan tersebut, pelaku mempertanyakan soal hubungan korban dengan lelaki lain. Namun, korban membantah dirinya selingkuh dan berujung adu mulut keduanya. “Sepanjang jalan terjadi cek-cok.
Kemudian mereka menuju area TKP terjadi pembunuhan,” ungkap Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Irsan Sinuhaji dalam jumpa pers di Mako Polresta Deli Serdang, Senin 7 Februari 2022.
Meski sempat bertengkar, antara korban dan pelaku sempat sepakat untuk berhubungan suami-istri dan sepeda motor pelaku memacu sepada motornya ke lokasi kejadian.
“Sesaat setelah terjadi hubungan badan, setelah memakai pakaian lengkap. Karena lokasi dekat pesawahan. Tiba-tiba pelaku mendorong korban sehingga korban terjatuh ke dalam ke kubangan air,” tutur Irsan.
Mantan Wakapolrestabes Medan itu, mengungkapkan saat pelaku melakukan penganiayaan, korban memberikan perlawanan dengan mencakar tubuh MSB.
Pelaku terus menceburkan tubuh korban ke dalam kubangan bekas galian C dengan ke dalam sekitar 5 meter.
“Pelaku lalu naik ke pinggir kolam untuk memastikan korban tidak bergerak lagi. Kemudian pelaku kembali pulang melakukan aktivitas dia seperti biasa,” kata Irsan.
Irsan menjelaskan selama proses penyelidikan dan mengungkapkan pelakunya. MSB beraktivitas seperti biasa pergi ke sekolah, tanpa ada beban masalah usai membunuh kekasihnya tersebut. “Selama petugas kepolisian mencari pelaku, si pelaku juga masih sempat masuk sekolah seperti biasa,” jelas Irsan.
Kemudian, tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang meringkus pelaku saat berkumpul dengan temannya tidak jauh dari rumahnya di Desa Sidourip, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Minggu 7 Februari 2022. “Lalu dibuktikan dengan ada bekas cakaran dan gigitan korban di tangan pelaku (saat membela diri),” kata Irsan.
Pelaku mengakui perbuatannya, Irsan mengungkapkan antara korban dan MSB baru menjalin kasih selama 1 tahun dan berkenalan di media sosial. “(Kenalnya) dari Facebook. Mereka ini sebenarnya lagi dekat atau pacaran kurang lebih satu bulan,” kata Irsan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
Kini, MSB bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polresta Deli Serdang. “Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kita juga dari Polresta Deli Serdang, karena ini masih anak di bawa umur, usianya baru 16 tahun kita tetap melakukan koordinasi dengan Bapas (balai pemasyarakatan) agar penerapan dan penanganannya pas,” jelas Irsan
Sumber: viva.co.id