fbpx

1585975690209Menkum HAM Yasonna Laoly bersama rekan bisnis anaknya Chairman Samera Propertindo, Adi Ming E di Samera Expo 2020 di Atrium Sun Plaza Medan, Minggu (15/3/2020)

SitindaonNews.Com | Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) M Isnur mengkritik wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaYasonna Laoly yang membebaskan narapidana korupsi dengan alasan mencegah penularan Covid-19 di penjara.

"Ini adalah semacam penyelundupan, semacam 'merampok di saat suasana bencana' kira-kira begitu. Dia masuk, menyelinap di tengah-tengah kepentingan yang berbahaya," kata Isnur dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2020).

Isnur mengatakan, usulan Yasonna yang akan dituangkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan itu dinilai sebagai upaya mengubah landasan berpikir yang dibangun undang-undang.

Landasan berpikir yang dimaksud Isnur yakni penempatan tindak pidana kasus korupsi sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang mempunyai hukuman lebih berat dari tindak pidana umum lain.

Apabila revisi PP tersebut disetujui, menurut Isnur, tindak pidana korupsi tidak ada bedanya dengan tindak pidana umum lainnya.

"Jadi, dia menyamakan antara maling ayam dengan maling uang negara, dengan maling uang rakyat, itu yang sangat berbahaya," ujar Isnur.

Di samping itu, PP yang diterbitkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dinilai merupakan produk hukum yang progresif sehingga wacana Yasonna merevisi PP tersebut merupakan sebuah langkah mundur.

"Kok ini semakin mundur, semakin ke arah kehancuran bangsa, ke arah failed state. Apalagi sekarang misalnya, mau melepaskan napi koruptor yang menurut kami mereka tidak dalam kondisi overcapacity," kata Isnur.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Sumber:  kompas.com

Screenshot 20200327 184144

SitindaonNews.Com | Dalam rangka  antisipasi pencegahan penyebaran Virus Covid -19, Polrestabes Medan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Medan dan Denpom 1/7 MK,  berdasarkan U U No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.dan Maklumat Kapolri tentang Antisipasi pencegahan penyebaran Virus Covid19 sepakat akan melakukan penutupan ruas jalan mulai hari Sabtu 28 Maret 2020 Jam. 09.00 wib sd 15.00 wib(siang) dan 19.00 wib sd 23.00 wib(malam). Berlaku s.d ada pencabutan melihat perkembangan situasi.

Adapun lokasi ruas jalan yang akan dilakukan penutupan adalah:

1. Jl. SM. RAJA SIMPANG SAKTI LUBIS
2. JL. B. KATAMSO SIMPANG AL. FALAH
3. JL. B. KATAMSO SIMPANG JL. SAKTI LUBIS
4. JL. J. GINTING SIMP. DR. MANSYUR
5. JL. SETIA BUDI SIMPM DR. MANSYUR
6. JL. G. SUBROTO SIMP. KAPT. MUSLIM
7. JL. SUNGGAL SIMP. SEI BATANGHARI
8. JL. YOS SUDARSO SIMP. H. ADAM. MALIK
9. JL..H. ADAM MALIK SIMP. T. AMIR HAMZAH
10. JL. GAHARU SIMP. P. KEMERDEKAAN
11. JL. P. KEMERDEKAAN SIMP. TIMOR
12. JL. SUTOMO SIMP. H.M. YAMIN.

Personel yang melaksanakan Pam Lalin dari Sat Lantas, Denpom, dan Dishub Kota Medan

Demikian diberitakan agar kiranya masyarakat dapat bekerja sama dan mendukungnya,  berdiam diri di rumah berarti anda telah menjadi pahlawan perang melawan virus korona. 

Sumber: WAG BBC, Arie

1585869089418

SitindaonNews.Com | Komisi Pemberantasan Korupsi  menyambut positif usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly soal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Salah satu usulan revisi PP tersebut dengan membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa pidana.

“Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah Covid-19, mengingat kapasitas pemasyarakatan kita telah lebih dari 300 persen,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis, (1/4/2020).

Menurut dia, usulan tersebut murni pertimbangan kemanusiaan bagi narapidana. “Penerapan ‘social distancing’ untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan, sangat padat sehingga jaraknya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan COVID-19,” ujar Ghufron menambahkan.

Namun ia juga mengingatkan bahwa usulan revisi PP tersebut nantinya jangan sampai mengabaikan keadilan bagi warga binaan lainnya. Selain itu ia menegaskan tanggapan positif atas usulan revisi PP juga jangan disalahartikan dengan mendukung kebijakan tersebut.

“Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respons terhadap penularan COVID-19 itu intinya dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa mereka juga manusia yang masih memiliki hak dan harapan hidup,” kata Ghufron menjelaskan.

Tercatat Kemenkumham mengusulkan pembebasan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) melalui asimilasi dan integrasi terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dalam Kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. (*)

JUBI.CO.ID

Sumber: teras.id

1585217962559

SitindaonNews.Com | Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan tiga orang pegawai RSUD Pagelaran-Cianjur dan satu orang penadah sebagai tersangka hilangnya ratusan kotak masker di gudang farmasi rumah sakit tersebut

"Tersangka menjadi empat orang, satu orang diantaranya penadah warga Bogor. Sedangkan ketiga tersangka berstatus pegawai atas nama Isef Suherlan, Rega Nur Farid dan Yogi Hendra Gunawan," kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur Kamis.

Ia menjelaskan, ketiga pelaku telah berkali-kali melakukan aksinya hingga akhirnya berhasil membawa 360 kotak masker yang dijual ke penadah di wilayah Bogor untuk menghilangkan jejak.

Otak pencurian Isef yang menjabat sebagai staf bagian pelayanan medik dan Rega tenaga honorer RSUD Pagelaran dibantu Yogi sopir ambulance, menjual satu kotak masker seharga Rp100.000 dan sudah dilakukan sebanyak empat kali.

Hasil penjualan masker curian tersebut, dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli kendaraan roda dua oleh tersangka Isef dan Rega. Sehingga petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, telepon selular dan kartu ATM.

"Tersangka bersama-sama melakukan pencurian dan menjual barang tersebut ke Bogor. Masing-masing mendapatkan jatah dari penjualan barang yang saat ini sangat dibutuhkan tim medis untuk penanganan COVID-19," katanya.

Tidak hanya masker, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka juga mengaku menjual sejumlah alat kesehatan yang ada di dalam gudang farmasi rumah sakit seperti alat suntikan dan tisu basah yang biasa digunakan staf medis.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya Polres Cianjur mendapat laporan hilangnya ratusan kotak masker yang merupakan stok RSUD Pagelaran. Setelah dilakukan penghitungan oleh pihak rumah sakit, tercatat 470 kotak masker yang akan digunakan untuk penanganan COVID-19 hilang sejak dua bulan terakhir.

Sumber: antaranews.com

1585627736394

SitindaonNews.Com | Korupsi memang menjadi penyakit para pejabat yang ingin memanfaatkan kekuasaannya untuk mendapatkan keuntungan lebih.

Hal ini sudah menjadi hal biasa dikalangan petinggi daerah dan faktanya sudah tidak ditutup-tutupi lagi.

Hukuman yang diberlakukan bagi pelaku korupsipun sudah semakin berat bahkan tindakan hukuman mati untuk membuat kalangan menyimpang itu jera.

'Kegiatan' yang satu ini juga sudah dinyatakan menjadi masalah global yang bisa merugikan orang lain.

Apa lagi jika korupsi ini dilakukan oleh pejabat negara, tentunya akan merugikan rakyat negaranya sendiri.

Sehingga para koruptor (sebutan untuk orang yang korupsi) pun harus segera ditindak tegas agar tak merugikan.

Seperti kasus yang ditemukan baru-baru ini di Tiongkok, di mana seorang koruptor ditangkap dengan penemuan hartanya dalam jumlah mengejutkan.

Menurut Daily Star, Senin (1/10/19) Zhang Qi mantan walikota kota Haikou, Tiongkok kini ditangkap atas tuduhan korupsi.

Menariknya polisi menemukan "gunung emas" dengan berat mencapai 13,5 ton dan uang tunai 37 miliar dollar AS (Rp525 triliun) di rumahnya.

Zhang Qi adalah seorang mantan walikota dan anggota partai Komunis yang kini sedang mendapat peninjauan oleh Komisi Pengawas Nasional.

Atas penemuan itu, dia harus memiliki lebih banyak penjelasan tentang benda bernilai miliar dollar itu.

Pejabat China awalnya menggeledah rumah mewahnya di Kota Haikou dan hanya menemukan benda biasa saja.

Zhang Qi mantan walikota pemilik emas batangan dan uang tunai.
Zhang Qi mantan walikota pemilik emas batangan dan uang tunai. (Dailystar)
 

Namun, setelah masuk ke dalam ruang bawah tanahnya mereka terkejut menemukan gundukan harta tersebut.

Bukti yang ditemukan menunjukkan portofolio besar di rumah mewahnya.

Pejabat ini dianggap melakukan kejahatan ekonomi dan mungkin akan dihukum mati.

Emas batangan, dan tumpukan uang adalah benda yang sangat bernilai tinggi, dan termasuk benda mewah.

Emas batangan yang ditemukan di rumah Zhang Qi
Emas batangan yang ditemukan di rumah Zhang Qi (Dailystar)
 

Beberapa uangnya hanya ditumpuk di lantai, sementara kepingan emas lainnya ada yang dibungkus di tas dan sebagian di rak logam.

Nilai emas murni dengan berat 13,5 ton ini kemungkinan 500 juta dollar AS (Rp7 triliun).

Sedangkan uang bernilai 37 milliar dollar AS (sekitar Rp525 triliun) dalam bentuk Dollar, Yuan, dan Euro.

Presiden Tiongkok Xi Jinping, telah menjanjikan perjuangan melawan koruptor sebagai kebijakan utama partai Komunis.

Sejak dia memerintah setidaknya 10.000 orang telah didakwa melakukan korupsi sejak 2012, dan dilaporkan sedikitnya 120 pejabat korupsi tingkat tinggi.

Mereka termasuk perwira militer dan pejabat eksekutif.

Sumber: grid.id

1585120898870ANTARA FOTO/Septianda Perdana | Seorang personel kepolisian memasang garis polisi di lokasi ledakan salah satu restoran di Plaza Ramayana Medan, Sumatera Utara, Rabu (25/3/2020). Peristiwa ledakan yang belum diketahui penyebabnya dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian tersebut mengakibatkan dua orang karyawan di restoran itu luka bakar.

SitindaonNews.Com | Ledakan terjadi di salah satu restoran makanan Fountain di Plaza Ramayana, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumatra Utara. Ledakan terjadi pada Rabu (25/3)  siang.

"Akibat ledakan tersebut, presentase kerusakan bangunan mencapai 60 persen," kata Manajer Pusdalops BPBD Medan Drs Nurly.

Mengenai penyebab ledakan, kata Nurly, hingga saat ini belum diketahui. Kepolisian masih menyelidikinya.

"Penyebab ledakan masih dalam penyelidikan pihak berwajib," ujarnya. 

Dari pantauan di lokasi, pihak kepolisian telah memasang garis polisi di seputaran lokasi. Selain itu personel Jibom Gegana Brimob Polda Sumut juga diturunkan ke lokasi

Sumber: .republika

1585564254034

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berupa:

  1. 1 (satu) unit mobil Range Rover 5.0L V8 AT, tahun 2011, 5000 cc, warna hitam, Nopol B 111 RUE, nomor mesin 11060123054508PS, nomor rangka/NIK/VIN SALLMAME3BA357592, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci remote control.

          Harga Limit Rp758.264.000,00 dengan uang jaminan Rp154.000.000,00

IMG 20200330 172532

           Lihat gambar (gambar 1gambar 2gambar 3, dan gambar 4 )

  1. 1 (satu) unit mobil Mini Cooper 1.6 AT, tahun 2010, 1598 cc, warna putih, Nopol B 1279 GGY, nomor mesin A0781585, nomor rangka/NIK/VIN WMWMS32060TJ93244, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci dan 1 (satu) bundel dokumen terdiri dari Faktur Kendaraan Bermotor PT Tareo Utama Karya beserta Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Vehicle Identification Number.

          Harga Limit Rp273.231.000,00 dengan uang jaminan Rp60.000.000,00

IMG 20200330 172546

           Lihat gambar (gambar 1 dan gambar 2)

  1. 1 (satu) unit mobil Hummer type H2, tahun 2010, 6162 cc, Nopol B 11 RRU, warna putih, nomor mesin X9H100807, nomor rangka/NIK/VIN 5GRGN232X9H100807, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci.

          Harga Limit Rp1.765.960.000,00 dengan uang jaminan Rp360.000.000,00

1585564254034

           Lihat gambar (gambar 1gambar 2gambar 3 dan gambar 4)

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode OpenBidding”pada:

Hari

:

Kamis

Tanggal

:

02 April 2020

Waktu Penawaran

:

14.00 – 16.00 (waktu server)

Waktu Penetapan

:

16.00 (waktu server)

Alamat Domain

:

www.lelang.go.id

Tempat Lelang

:

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo

Jalan Erlangga Nomor 161 Sidoarjo

Bea lelang pembeli sebesar

:

3% dari harga lelang

Persyaratan Lelang:

  1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Sidoarjo selambat-lambatnya 01 April 2020. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Sidoarjo.
  2. Kendaraan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya dengan semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek lelang sebelum pelaksanaan lelang.
  3. Pelaksanaan aanwizjing (penjelasan terkait kondisi objek lelang) akan dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 01 April 2020 jam 11.00 WIB s.d. 15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Surabaya di Medaeng Wetan, Medaeng, Waru, Sidoarjo;
  4. Tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
  5. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  6. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  7. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
  8. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi: Medi Iskandar Zulkarnain, Leo Sukoto Manalu dan Josep Wisnu Sigit di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Sidoarjo di Jalan Erlangga Nomor 161, Kapasan, Sidokare, Sidoarjo, Telp (031) 8057108.

Jakarta, 26 Maret 2020

Deputi Bidang Penindakan,

u.b.

Koordinator Unit Kerja Labuksi

Mungki Hadipratikto

Sumber: kpk.go.id

1584956637948

SitindaonNews.Com | Media sosial digegerkan dengan berita Presiden Rusia Vladimir Putin melepas singa peliharannya demi menakut-nakuti warga yang masih nekat kelayaran di tengah wabah corona. Benarkah?

Wabah virus corona (covid-19) saat ini dilaporkan menewaskan lebih dari 13.000 orang per Minggu (22/3). Virus yang pertama kali muncul di pasar ikan dan hewan Wuhan, Tiongkok ini seolah tidak dapat dihentikan lantaran terus menyebar ke berbagai negara di belahan dunia lainnya. Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan wabah virus corona sebagai pandemi.

Kini, media sosial dihebohkan dengan munculnya berita Presiden Rusia Vladimir Putin yang melepaskan singa peliharannya ke ruang publik. Menurut kabar yang beredar, Putin disebutkan mengeluarkan singanya demi menakut-nakuti warganya yang masih nekat terus berkeliaran di luar saat ada wabah virus corona.

Berita tersebut saat ini menjadi trending topic di Twitter dan dibicarakan lebih dari 113 ribu kali hingga berita ini dibuat. Dalam foto yang beredar, terlihat bagaimana seekor singa tengah berkeliaran di jalanan Rusia.

Dalam caption foto tersebut, tertulis jika Putin telah melepaskan 800 singa dan macan ke seluruh wilayah Rusia. "Vladmir Putin has dropped 800 Lions and Tigers across the country to push people to stay at home (Vladimir Putin telah melepaskan 800 singa dan harimau di seluruh negeri untuk mendorong orang agar tetap di rumah," tulis caption foto tersebut seperti yang beredar di Twitter, Minggu (22/3).

https://img.uodoo.com/o/uae/g/1s/flow/img_lite_bg.png") center center / 100px 100px no-repeat rgb(236, 236, 236); text-align: center; width: 330px; min-height: auto;">
 
Twitter

Foto tersebut menjadi kehebohan oleh masyarakat Indonesia. Dilansir Detik, rupanya gambar tersebut sempat diunggah pada 14 April 2016 silam di situs gambar seperti imgur.com. Padahal, wabah virus corona baru muncul pada Desember 2019.

Namun, pencarian telah dilakukan melalui kolom Google dengan memakai kata kunci 'lion' dan 'Jorissen ST'. Jorissen ST sendiri merupakan nama jalan yang tampak sekilas di dalam foto tersebut.

Terungkap jika foto tersebut pernah diberitakan oleh situs media Daily Mail pada 2016 silam. Foto tersebut diunggah dengan judul berita yang bernama "Paws at the traffic lights! Giant male lion is seen prowling around the streets of South Africa's biggest city (but it's not as dangerous as you'd think)".

Meski telah dipastikan sebagai berita bohong (hoaks), namun foto tersebut tetap menjadi buah bibir dari warganet. Bahkan, tak sedikit warganet yang meminta agar Pemerintah Indonesia dapat meniru tindakan ekstrim Putin tersebut meskipun dipastikan tidak benar.

"Ole uga nih idenya Putin #StayAtHome," komen @@Rev*****vredo. "All hail lord putin, bisa dong magang jadi menkes atau presiden indonesia," cuit @Riv****hh. "Ide bagus nih si putin, kudu diterapin di jakarta sekalian singa yang di ragunan di lepas. Hahaha," komen @q***nq.

Sumber: .ucnews

*Ijonk Aries*

1585449171419Suasana sepi Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta saat pandemi virus corona, di Tangerang, Ahad, 22 Maret 2020. Ruang kedatangan dan pemberangkatan terlihat lengang di Terminal 2 Domestik dan tidak banyak penumpang yang lalu-lalang. TEMPO/Subekti.

SitindaonNews.Com | PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta memutuskan untuk membatasi operasi Terminal 1 dan Terminal 2 per Rabu pekan depan, 1 April 2020.

Hal ini dilakukan menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 jo SE Dirjen Perhubungan Udara No.6 Tahun 2020. Beleid it di antaranya menyoal penyebaran Virus Corona (Covid-19) di berbagai negara termasuk di Indonesia.

Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi menyebutkan pembatasan pengoperasian dua terminal itu untuk optimalisasi pengendalian alur penumpang baik domestik maupun internasional.

"Tujuan dilakukannya pembatasan operasional ini adalah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pergerakan penumpang, pengunjung dan pekerja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," kata Agus dalam keterangan resmi, Sabtu, 28 Maret 2020.

Pembatasan pengoperasian Terminal 1 dan Terminal 2 itu berlaku hingga 29 Mei 2020. Artinya, pembatasan operasional ini bersifat sementara selama masa Darurat Bencana Wabah Covid-19 di Indonesia.

"Perlu kami sampaikan bahwa pembatasan pengoperasian ini bersifat sementara. Namun dalam hal diperlukan dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan situasi yang berkembang," kata Agus.

Akibat pembatasan itu, maka pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Sub Terminal 1A. Sedangkan Sub Terminal 1B tidak dioperasikan atau ditutup sementara.

Dengan begitu, pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Sub Terminal 1A untuk seluruh rute domestik dengan maskapai Lion Air, Trigana (Pangkalanbun) dan Airfast Indonesia. "Sementara, untuk Terminal 2 hanya mengoperasikan Sub Terminal 2D dan 2E. Sedangkan Low-cost carrier Terminal (LCCT) atau Terminal 2F tidak dioperasikan dan penerbangan rute Internasional dialihkan ke Terminal 3," kata Agus.

Sementara itu, di Terminal 3, penerbangan LCC yang dialihkan dari Terminal 2F (LCCT) dilayani di Check-In konter Island E. Meskipun dialihkan ke Terminal 3, Passenger Service Charge (PSC) tidak mengalami perubahan atau tetap berlaku menggunakan PSC Terminal 2F. "Untuk mengantisipasi adanya penumpang yang masih ke Terminal 2F, kami menyediakan shuttle bus dan petugas helpdesk di Terminal 2F," ujar Agus.

Sejumlah maskapai penerbangan yang dialihkan operasionalnya dari Terminal 2F ke Terminal 3 antara lain, Air Asia Bhd, Indonesia Air Asia, Jet Star Asia, Cebu Pacific, Fly Scoot, Lion Air, Batik Air, Malindo, Thai Lion, dan Citilink.

Dengan adanya pembatasan operasional ini, PT Angkasa Pura II meminta seluruh Badan Usaha Angkutan Udara yang terdampak pembatasan operasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dapat segera mempersiapkan pengalihan kegiatan operasional serta guna kelancaran pelayanan kepada penumpang.

Sumber: tempo.co

1584922529941Foto: Thinkstock

SitindaonNews.Com | Seorang anggota polisi ditemukan tewas gantung diri di kosannya di Kecamatan Medan Tuntungan, Medan,  Sumatera Utara. Pria berpangkat Brigadir Dua (Bripda) itu diduga frustasi.

"Korban yakni Mulia Indra Sakti. Personel polisi berdinas di Sat Sabhara Polda Sumut berpangkat Bripda," kata Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (22/3/2020).

Zulkifli menyebutkan mayatnya itu pertama kali ditemukan oleh rekannya pada Sabtu sore di rumah kosannya di Jalan Tali Air II, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan. Saat itu, rekannya yang juga anggota Kepolisian hendak mengambil sepatu di kos.

Dia menyebut saksi melihat ada darah di lantai yang menetes dari atas. Lantas, menurutnya saksi memanggil rekan lainnya lalu menuju ke lantai atas dan terkejut melihat korban tergantung menggunakan seutas tali.

Selanjutnya Zulkifli mengatakan saksi menghubungi Polsek Deli Tua. Kemudian, sebutnya, dilakukan olah TKP oleh tim Identifikasi Polrestabes Medan.

"Dari keterangan saksi pertama, dia terakhir kali melihat korban pada Kamis (19/3) lalu," sebut Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan Saksi juga mengaku korban pernah bercerita bahwa dia sedang tersangkut utang piutang. Namun, lanjut dia, korban tidak menjelaskan dengan siapa dia berutang.

"Dugaannya frustasi (karena utang-piutang)," ujar Zulkifli.

Jasad korban kemudian di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Lalu, dijemput oleh keluarganya untuk dimakamkan.

Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Sumber: detik.com

Screenshot 20200328 165519

BUKA DULU TOPENGMU

~saat bencana ada di depan mata, jangankan daging yg sudah di mulut bisa dilepeh, saudara kandung pun bisa saling sikut demi cari selamat sendiri~

Seperti "mahluk" dalam pakaian HAZMAT ini....

Jangan heran, karakter ASLI manusia memang akan tampak saat kesulitan dan bencana ada di depan mata.

Saat musibah tsunami ada di Aceh atau Palu, yg ada di Jawa atau Jakarta bisa pura-pura bikin aksi keprihatinan, dgn segala TOPENGNYA

Apalagi kalau musibahnya ada di Palestina atau Aleppo. "AKSI CEPAT TRANSFER" akan langsung memenuhi sosmed dan WA grup dgn segala permintaan infaq terbaiknya.

Dan sama, dengan segala TOPENGNYA....

Tapi Covid-19 ini beda
Ini terjadi di depan mata kita semua, dgn ancaman yg sama utk semua orang, dimana pun dia berada

Kali ini tidak ada lagi yg bersembunyi di balik TOPENG...

Semua nampak karakter aslinya:
✅ yg tabah & tetap optimis
✅ yg membantu dgn tulus
✅ yg menebar berita positif
✅ yg banting tulang jadi relawan

ada juga yang :
✅ hobby nya menakut nakuti
✅ yg melampiaskan dendam politiknya
✅ yg cari kesempatan jadi calo jualan alkes

dan yg di foto ini:
✅ yg mau cari selamat sendiri, persetan dgn dokter & tenaga medis yg lebih membutuhkan

COVID-19 MEMANG MEMBUKA SEMUA TOPENG

....
.
.
.
Thomy Setiawan

Copas: https://www.facebook.com/803774136380640/posts/3073447269413304/

1584769817443

SitindaonNews.Com | Sebuah rumah di Kampung Kaum II RT 03/03 Desa Tamanjaya Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi terbakar pada Selasa (17/3/2020) petang, sekitar pukul 17.34 WIB.

 
 

Lanjut Aziz, tidak ada korban jiwa maupun luka akibat kebakaran tersebut. Kerugian material ditaksir mencapai Rp 100 juta.

"Yang terbakar itu bagian gudang penyimpanan barang seperti kayu buat bangunan, bensin dan barang lainnya. Bantuan yang dibutuhkan sembako, perlengkapan dapur dan material bahan bangunan," katanya. 

Sumber: teras.id