fbpx

Screenshot 20200315 193028

SitindaonNews.Com | Seorang driver ojek online (ojol) menangis histeris saat mendapati motornya sudah tidak ada di parkiran depan sebuah restoran.

Video driver ojol menangis histeris tersebut viral di media sosial Twitter.

Video itu pertama kali diunggah akun @black__valley1, jumat (13/3/2020) malam.

"Moga Allah memberikan kemudahan terhadap mbak ojol ini,"tulis akun @black__valley1.

seorang lady grab single parent kehilangan motornya di saat ngambil order Grabfood di Teras Rimbun. Lokasi kuliner di daerah Cibubur. Cc @GrabID," sambungnya.

Perempuan tersebut mengenakan celana jins berwarna biru dan jaket atribut ojol.

Ia menangis tersedu sembari berlunjur. Kejadian tersebut menarik perhatian sejumlah driver ojol lain dan pengguna jalan.

Menangis terisak, perempuan tersebut coba ditenangkan oleh seorang pria. Namun perempuan tersebut terus menangis.

Sumber: caping.co.id

 

 

db1a6f8a c9a6 4f05 845e 90fe2b82752f 169Belasan Preman di Medan Ditangkap (Foto: Datuk Haris/detikcom)

SitindaonNews.Com .| Tim pemburu preman Polrestabes Medanmenangkap 17 orang diduga preman yang meresahkan warga. Mereka ditangkap di seputaran Medan Mal, Pasar (Pajak) Bulan dan Pasar Palapa.

Razia preman dilakukan Kamis, (5/4/2020) mulai pukul 16.20 WIB. Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar memimpi razia ini.

Dia membawa tim pemburu preman berkeliling dengan mobil dan sejumlah sepeda motor. Ada dua tim yang dikerahkan, yakni di sekitar Medan Mal dan Pasar Palapa.

Saat tiba di lokasi, petugas memeriksa sejumlah orang yang dicurigai sebagai preman, antara lain juru parkir liar, calo angkot dan lainnya. Setelah diinterogasi, mereka dibawa ke dalam ke Polrestabes Medan untuk didata.

"Ada 17 orang yang kita amankan. Untuk di kawasan Medan Mall ada 15 orang dan di Pajak Palapa ada 2 orang," kata Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat.

Dia menyebut para preman ini punya modus berbeda-beda. Antara lain menyewakan tenda hingga parkir liar di sekitar pasar.

"Modusnya, mereka menyewakan tenda kepada pedagang dan mengutip parkir-parkir liar," sebut Alimuddin.

Penangkapan preman di Medan bakal digelar rutin. Polisi berharap penangkapan preman bisa membuat warga lebih tenang.

"Kita akan tindak siapapun pelaku preman yang meresahkan warga," ujar Alimuddin.

Mereka yang terjaring razia akan diberikan pembinaan. Dia berharap warga berani melapor ke polisi jika ada tindakan premanisme.

"Jika ada masyarakat yang ada membuat laporan akan diproses. Jika tidak, mereka diberikan pembinaan," sebut Alimuddin

 

SSumber: .detik.com

1132947334Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro dan mantan Sekretaris MA, Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/1/2019).

SitindaonNews.Com | Pertarungan Nurhadi belum selesai. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu masih berupaya lepas dari jeratan hukum di KPK. 

Upaya Nurhadi terwujud dalam pengajuan praperadilan yang kedua setelah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun kali ini pucuk pimpinan KPK tidak tinggal diam. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango langsung turun gunung memantau jalannya sidang tersebut.

Nurhadi dijerat KPK bersama-sama dengan anak menantunya, Rezky Herbiyono. Mereka diduga menerima suap dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

Ketiganya saat ini masih berstatus buron lantaran tidak pernah memenuhi panggilan KPK. Mereka pernah mengajukan praperadilan tapi kandas. Kini persidangan awal praperadilan jilid II digelar di PN Jaksel pada Senin (9/3/20).

Dalam sidang itu, penasihat hukum Nurhadi membacakan permohonan yang mereka ajukan. Penasihat hukum menyebut SPDP yang diterbitkan KPK tidak disampaikan langsung ke Nurhadi, Rezky, dan Hiendra.

"SPDP tersebut tidak pernah diterima oleh pemohon 3, melainkan oleh pembantu pemohon 3. Pemohon 3 baru tahu beberapa hari kemudian," kata penasihat hukum Nurhadi cs, Iqnatius Supriyadi, saat sidang di PN Jaksel.

Dia mengatakan KPK juga tidak memberikan SPDP secara langsung kepada Nurhadi. Surat untuk Nurhadi, kata penasihat hukum, malah dikirim KPK ke rumah kosong di Mojokerto.

"Karena ternyata surat tersebut dikirim begitu saja oleh pemohon ke alamat di Mojokerto yang notabene adalah rumah kosong," ucap dia.

Mereka memandang proses yang dilakukan KPK tak sesuai dengan hukum acara. Untuk itu, Nurhadi cs meminta hakim mengabulkan praperadilan dan membatalkan status tersangka yang dikeluarkan KPK.

Di sisi lain tampak di kursi pengunjung sidang, Nawawi sebagai pimpinan KPK memperhatikan jalannya persidangan. Nawawi sebelumnya berprofesi sebagai hakim.

Nawawi mengaku kehadirannya hanya untuk memberikan dukungan pada tim hukum KPK. Namun Nawawi sempat menyinggung mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang praperadilan yang diajukan tersangka berstatus buron.

Menurutnya, surat edaran itu menganjurkan hakim menolak praperadilan tersangka berstatus DPO seperti yang diajukan Nurhadi saat ini.

"Cuma imbauan saja kepada para hakim, nah mudah-mudahan diikuti oleh para hakim, kita berharap gitu kan," ucapnya.

"SEMA itu kan Nomor 1 Tahun 2018 kalau tak keliru. Seyogianya tidak menerima praperadilan yang diajukan oleh mereka yang susah dalam status DPO. Kalau seandainya disebutkan, jadi di situ kalau sudah didaftarkan lebih dahulu baru di-DPO-kan sebaiknya dinyatakan tidak dapat diterima," imbuhnya.

Sumber: detik.com

Judul Asli: Pimpinan KPK Turun Gunung di Praperadilan Eks Sekretaris MA

90e9e789 d5fa 4c23 9325 ff401d9aac80 169Dzulmi Eldin (Foto: Ari Saputra/detikcom)

SitindaonNews.Com | Wali Kota Medan  nonaktif Dzulmi Eldin telah menjalani sidang dakwaan. Ada upeti berjumlah miliaran rupiah untuk Eldin yang terungkap dalam surat dakwaan.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2020). Eldin terlihat hadir mengenakan kemeja putih.

Jaksa penuntut umum pada KPK mengatakan Eldin menerima suap total Rp 2,1 miliar. Duit itu berasal dari para pejabat di jajaran Pemko Medan.

"Menerima Rp 2.155.000.000 atau sekira sejumlah itu dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Pejabat Eselon II Pemko Medan," kata Jaksa saat membacakan dakwaan.

Duit untuk Eldin disebut dikumpulkan oleh Samsul Fitri yang saat itu menjabat sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan. Duit suap diduga diberikan dalam rentang waktu 2018-2019.

Jaksa kemudian menguraikan asal duit miliaran untuk Eldin tersebut. Pertama, kata jaksa, Eldin diduga menerima suap untuk kebutuhan operasionalnya.

Kebutuhan itu tekait rencana keberangkatan Eldin ke pertemuan Apeksi di Tarakan, Kalimantan Utara pada 2018. Menurut jaksa, ada kebutuhan Rp 200 juta, namun APBD tidak menanggung seluruhnya sehingga dilakukan pengutipan dari beberapa pihak.

Samsul Fitri kemudian bergerak. Dia disebut mengumpulkan duit dari Kadis Kebersihan dan Pertamanan, M Husni; Kadis Perhubungan, Renward Parapat; Kepala BP2RD, Zulkarnain; Kadis Pariwisata,Agus Suriyono; Direktur RSUD Pirngadi, Suryadi Panjaitan; Kadis Pendidikan, Hasan Basri; serta Kadis Perdagangan E Armansyah. Masing-masing kadis itu disebut memberi Rp 10 juta.

"Masing-masing memberikan uang sejumlah Rp 10.000.000," ucap jaksa.

Eldin juga disebut menerima duit dari Kadis PU saat itu, Khairul Syahnan dan Kadis Kesehatan Usma Polita Nasution. Masing-masing disebut memberi Rp 20 juta. Kadis Koperasi dan UKM, Emilia Barus serta Kadis Kehutanan dan Kelautan, Ikhsar Risyad Marbun juga disebut memberi upeti ke Eldin. Masing-masing disebut memberi Rp 5 juta. Sehingga total duit terkumpul Rp 120 juta.

"Uang sejumlah Rp 120.000.000 yang dikumpulkan oleh Samsul Fitri tersebut habis dipergunakan untuk keperluan terdakwa di
Tarakan," ujar jaksa.

Pada Januari-Oktober 2019, Eldin disebut kembali memberi arahan ke Samsul Fitri untuk mengumpulkan duit. Kali ini, terkumpul duit Rp 585 juta.

Duit tersebut dikumpulkan dari beberapa pejabat di Kota Medan, antara lain:

1. Eks Kadis PU Medan, Isa Ansyari, sejumlah Rp 80 juta

2. Kadis Perkim, Benny Iskandar; Kepala BP2RD, Suherman; dan Kadishub, Iswar, masing-masing Rp 60 juta

3. Kadis Kesehatan, Edwin Effendi; Kadis Ketahanan Pangan, Emilia Barus; dan Kadis Koperasi UKM, Edliaty, masing-masing Rp 30 juta

4. Kadis Kebersihan dan Pertamanan, M Husni; Kadis Pariwisata, Agus Suriyono; Kadis DPMPTSP, Qomarul Fattah; Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga, Usma Polita Nasution; dan Kadis Perdagangan, Dammikrot. Masing-masing disebut memberi Rp 20 juta

5. Kadis LH, Armansyah Lubis dan Kepala BPKAD, M Sofyan masing-masing Rp 10 juta

6. Kadisnaker, Hannalore Simanjuntak dan Asisten Adm Umum, Renward Parapat, masing-masing Rp 5 juta

7. Kadis P3APM, Khairunisa Mozasa, senilai Rp 70 juta

8. Eks Dirut PD Pasar Jaya Rusdi Sinuraya senilai Rp 35 juta.

"Selanjutnya keseluruhan uang sejumlah Rp 585.000.000 yang diterima oleh Samsul Fitri dipergunakan untuk operasional terdakwa," tutur Jaksa.

Berikutnya, Eldin juga disebut menerima duit total Rp 900 juta dari beberapa Kepala Dinas. Duit itu digunakan untuk pegangan dan keperluan selama kunjungan dalam kegiatan sister city di Jepang. Berikut daftar pemberi duit tersebut:

1. Kepala BP2RD, Suherman; Kadis Perhubungan, Iswar dan Kadis Perkim, Benny Iskandar. Masing-masing memberikan uang sejumlah Rp 200 juta

2. Kadis Pariwisata, Agus Suriyono; Kadis Kesehatan, Edwin Effendi; Kadis Kebersihan dan Pertamanan, M Husni; Direktur RSUD Pirngadi, Suryadi Panjaitan; dan Eks Dirut PD Pasar Jaya, Rusdi Sinuraya. Masing-masing memberikan uang sejumlah Rp 20 juta

3. Eks Kadis PU Isa Ansyari memberi Rp 200 juta.

Eldin juga disebut menerima duit Rp 550 juta untuk keperluan pembayaran utang perjalanan ke Jepang pada pihak travel. Duit itu berasal dari beberapa Kadis, yakni:

1. Eks Kadis PU Isa Ansyari senilai Rp 250 juta

2. Kadis Perhubungan Iswar senilai Rp 200 juta

3. Sekdis Pendidikan, Abdul Johan, senilai Rp 100 juta.

Jaksa menyebut total duit yang diterima Eldin berjumlah Rp 2,1 miliar. Duit itu disebut diberikan untuk mengamankan posisi para pejabat di jajaran Pemko Medan.

"Bahwa perbuatan Terdakwa melalui Samsul Fitri yang beberapa kali menerima uang secara bertahap sehingga keseluruhannya berjumlah Rp 2.155.000.000 atau sekira sejumlah itu dari Isa Ansyari, Benny Iskandar, Suherman, Iswar S, Abdul Johan, Edwin Effendi, Emilia Lubis, Edliaty, M Husni, Agus Suriyono, Qomarul Fattah, Usma Polita Nasution, Dammikrot, S Armansyah Lubis, M Sofyan, Hannalore Simanjuntak, Renward Parapat, Khairunnisa Mozasa, Rusdi Sinuraya, Suryadi Panjaitan, Zulkarnain, Hasan Basri, Khairul Syahnan dan Ikhsar Risyad Marbun dengan maksud agar Terdakwa selaku Walikota Medan periode tahun 2016 sampai 2021 tetap mempertahankan Isa Ansyari dan Para Kepala OPD atau Pejabat Eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemko Medan," ucap Jaksa.

Atas perbuatannya, Eldin didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP

Sumber: .detik.com

kadis perkim beri kesaksianTRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP

Benny Iskandar (berbaju putih dan berkacamata duduk di tengah) saat menjadi saksi dalam perkara dugaan suap dengan terdakwa Samsul Fitri, di PN Tipikor Medan, Senin (9/3/2020). 

SitindaonNews.Com | Ada keterangan unik dalam sidang lanjutan terdakwa Samsul Fitri (38) sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan dalam perkara pengutipan uang terhadap para kepala dinas (Kadis), untuk keperluan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.

Dalam sidang tersebut, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim) Benny Iskandar menyatakan uang yang ia berikan sebagai uang sedekah.

"Kalau saya bukan loyal Yang Mulia, saya menyerahkan uang itu sebagai sumbangan," jawab Benny Iskandar saat dicecar oleh hakim anggota Ahmad Sayuti di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (9/3/2020).

Ahmad Sayuti pun mempertanyakan kepantasan seorang wali kota diberikan sumbangan, namun Benny bersikukuh pada keterangannya tersebut.

"Jadi waktu itu saya dimintai uang sebanyak dua kali, yang pertama Rp 20 juta, dan yang kedua saya dimintai Rp 10 juta," ujarnya.

"Lalu saya berikan Rp 20 juta dan Rp 10 juta kepada Wali Kota melalui Andika Suhartono selaku staf terdakwa Samsul Fitri," tambahnya.

Keterangan itu langsung dipotong oleh Hakim Sayuti. "Jadi kenapa anda kasih uang itu sebagai sumbangan, ada-ada saja kamu. Kepala daerah kamu kasih sumbangan. Kalau mau sumbang itu ke mesjidlah, Itu ada di rumah saya mesjid yang masih belum siap," ucap hakim.

Kemudian hakim Sayuti menanyakan total kekayaan Benny. Dan, Benny tanpa keberatan memaparkan harta kekayaannya mencapai Rp 1 miliar.

"Ya udalah, bisalah kamu sedekahkan uang kamu ke mesjid itu, nanti saya kasih tahu, masa kepala daerah kamu sumbang," ujar Sayuti.

"Iya, kalau cuma Rp 10 juta masih bisalah," jawab Benny.

Diketahui juga, sebelum OTT, Benny sempat diajak oleh Dzulmi Eldin untuk pertemuan Sister City di Kota Ichikawa Jepang. Lalu, saat itu Samsul Fitri menghubungi Benny untuk meminta uang Rp 200 juta, namun tak disanggupi oleh dirinya.

Kemudian pada hari keberangkatan ke Jepang, namanya tidak tertera di dalam daftar yang akan pergi ke Jepang.

"Sebelum OTT kemarin, saya ada diminta uang Rp 200 juta oleh Samsul Fitri untuk membantu dana keberangkatan ke Jepang, namun saya tidak menyanggupinya. Lalu setelah jadwal keberangkatan, nama saya tidak tertera," pungkasnya.

Sumber: tribunnews.com

1583458604108

SitndaonNews.Com | Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mewacanakan hapus registrasi dan identifikasi (regident), serta larangan menggunakan kendaraan di jalan bagi kendaraan menunggak pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) lima tahunan.


"Itu masih tahap sosialisasi," kata Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Arif menuturkan kepolisian akan menghapus nomor registrasi dan identifikasi, serta tidak dapat didaftarkan kembali bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun.

Akibat penghapusan regident itu dijelaskan Arif, maka pemilik kendaraan dilarang mengoperasikan atau menggunakan kendaraannya di jalanan.

"Kalau sudah dihapuskan tidak bisa didaftarkan kembali, sehingga kendaraannya tetap bisa dimiliki namun tidak bisa dioperasionalkan," ujar Arif.

Arif membantah rencana polisi akan menghancurkan kendaraan yang telah menunggak pajak selama dua tahun tersebut.

Rencana pemberlakuan penghapusan regident bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun itu kemungkinan dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan membatasi volume kendaraan di jalanan, serta menertibkan tunggakan wajib pajak kendaraan.

Wacana penghapusan regident bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun berdasarkan Pasal 73-75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 73 Ayat (1) Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar:

a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau
b. usulan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.

Ayat (2) Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang tidak lagi digunakan sebagai angkutan umum wajib dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum.

Pasal 74 Ayat (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

Ayat (2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

- Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

- Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Pasal 75

Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, wacana itu diatur Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110-114

BAB IX PENGHAPUSAN DAN PEMBLOKIRAN REGIDENT RANMOR (pencurian kendaraan bermotor) Bagian Kesatu Penghapusan

- Pasal 110 Ayat (1) Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

a. permintaan pemilik Ranmor;
b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Ayat (2) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan jika: a. Ranmor dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi; atau b. Ranmor umum yang tidak lagi dioperasikan sebagai angkutan umum.

Ayat (3) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika: a. Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan; dan b. Ranmor yang rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat dan tidak dapat digunakan lagi.

Ayat (4) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan pejabat di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan jika Ranmor angkutan umum yang setelah lewat 1 (satu) tahun sejak berakhirnya Surat Izin, tidak dimintakan perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan umum.

Ayat (5) Ketentuan penghapusan dari daftar Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) tidak berlaku terhadap:

a. Ranmor yang diblokir karena terkait kasus pidana/perdata;
b. Ranmor yang rusak berat dan dilaporkan masih dalam perbaikan; dan/atau
c. Ranmor yang masih dalam proses lelang.

Pasal 111 Ayat (1) Permintaan penghapusan Regident Ranmor oleh pemilik karena rusak berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf a diajukan dengan melampirkan:

a. Surat keterangan dari bengkel umum Ranmor yang menyatakan Ranmor dalam keadaan rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi;
b. Foto Ranmor yang dalam kondisi rusak berat; dan
c. Surat pernyataan dari pemilik bahwa Ranmor tidak dioperasikan lagi dengan menyerahkan BPKB, STNK, dan TNKB kepada petugas Pengarsipan Regident Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor.

Ayat (2) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor Umum atas permintaan pemilik karena tidak dioperasikan lagi sebagai angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf b diajukan dengan melampirkan:

a. Surat keterangan dari bengkel umum Ranmor yang menyatakan perubahan susunan dan/atau fungsi dari Ranmor angkutan umum menjadi angkutan perseorangan; b. Foto perubahan susunan dan/atau fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. surat keterangan dari instansi pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum tentang penghapusan izin Ranmor.

Pasal 112 Ayat (1) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b dilakukan setelah Unit Pelaksana Regident:

a. 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya waktu 2 (dua) tahun, memberikan surat peringatan pertama untuk dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat peringatan melaksanakan Regident Perpanjangan;
b. apabila pemilik Ranmor tidak melaksanakan perintah dalam Peringatan Pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; dan
c. apabila pemilik Ranmor tidak memberikan respon atau jawaban atas peringatan kedua, diberikan surat peringatan ketiga untuk dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan Regident Ranmor dan penempatan Ranmor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Ayat (2) Penghapusan regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat karena rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (3) huruf b dilakukan setelah:

a. ada surat keterangan dari Tim Pelaksana Regident Ranmor dalam keadaan kontingensi atau Petugas Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang menerangkan Ranmor rusak berat dan tidak mungkin dioperasikan lagi; dan/atau

b. ada bukti foto Ranmor yang rusak berat.

Pasal 113 soal Penghapusan Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (4) dilakukan setelah:

a. adanya permohonan tertulis dari pejabat pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum yang memuat identitas Ranmor dan pemilik; dan
b. dilakukan pengecekan silang dengan data identitas Ranmor dan pemilik yang ada dalam Unit Pelaksana Regident Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor.

Pasal 114 Ayat (1) Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel "DIHAPUS" pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Sumber : .antaranews.com

0f58236f 627c 468d ae0d 624e4a8b22b1 169Andi Samsan Nganro (agung/detikcom)

SitindaonNews.Com | Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2020).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ucap majelis.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Sumber: detik.com

images 3

SitindaonNews.Com | Tayangan Indonesia Lawyer Club yang digawangi oleh Karni Ilyas tadi malam ternyata menggunakan narasumber ‘palsu’ (bukan warga setempat).

Hal ini diungkap oleh Anis Hidayah, warga perumahan Studio Alam Indah, Depok, yang membongkar bahwa narasumber F yang disebut sebagai warga perumahan tersebut ternyata sama sekali bukan warga di situ. Narasumber tersebut tidak tinggal atau berdmosili di perumahan Studio Alam Indah Depok. Ia hanya pengunjung di perumahan itu.

Dalam keterangan tertulisnya tertulisnya dalam status facebook, Anis Hidayah membeberkan dengan gamblang sebagai berikut.

Menyesalkan TV One.

Tadi malam ILC TV One membahas tentang corona. Menghadirkan mba F yang katanya warga perumahan kami, studio alam indah. Yang bersangkutan bukan warga kami, hanya berkunjung ke rumah kakaknya di perumahan kami. Kami memang diundang ke ILC, tetapi kami tidak bersedia datang. Tapi mengapa TV one memaksakan menghadirkan orang yang bukan warga kami dan diklaim sebagai warga kami? Apalagi info yang disampaikan tidak sesuai dengan realitas. Katanya tukang sayur tidak berani lagi masuk ke perumahan kami, itu tidak benar, kemarin pagi ada tukang sayur yang masuk. Katanya mba F tidak kenal dengan pasien, ya iyalah dia hanya berkunjung ke perumahan kami.

Untuk diketahui ya, pasien itu warga senior di perumahan kami, terhormat, beliau dosen, seorang penari Jawa profesional yang prestasinya mendunia, menerima banyak penghargaan internasional. Tetapi beliau tetap membumi, ramah kepada semua warga, bergaul dan peduli sama kami. Kami sering olah raga bersama, bertanam organik bersama, diskusi dll. So, stop penghakimi pasien. Stop menyebarkan foto-foto pasien. Kita doakan bersama semoga kedua pasien segera sembuh dan kembali beraktifitas dan berkumpul dengan kami lagi.

Untuk TV One, kami menyesalkan attitudeanda. Sebagai media mestinya mengedukasi masyarakat dengan informasi yang akurat. Kami warga perumahan akan melaporkan ke Dewan Pers. Dan mohon berhentilah siaran langsung terus menerus di perumahan kami. Cukup!!!

Salam
Anis Hidayah
Warga perumahan studio alam indah

Screenshot 20200305 020644 Facebook

 20200305 020910

Sumber: sintesanews.com

1583722569646

SitindaonNews.Com | Angin segar berhembus dari Jalan Medan Merdeka Utara. Bagi masyarakat yang
pernah kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau mobil bisa menggunakan dasar putusan Mahkamah Agung (MA) ini untuk minta ganti rugi pengelola parkir.

Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124
PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT  Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.

Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu M Imron Anwari (ketua majelis hakim), Timur Manurung, Hakim Nyakpha menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.

“Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung
dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi 'segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir'," kata kuasa hukum Anny, David Tobing kepada detikcom, Senin (26/7/2010).

PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung.

"Artinya, PT SPI harus membayar mobil hilang senilai Rp 60 juta. Dengan
putusan ini maka telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir dimana pun," tambahnya.

Nah, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan d tempat parkir, bisa segera dimintakan ganti rugi. Apabila pengelola ingkar dan berdalih tak bertanggungjawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum menggugat. 

Sumber: detik.com

d6571dca 61d1 4951 bc4b 15452ad497cb 169Jokowi saat ke Danau Toba beberapa waktu lalu (ist.)

SitindaonNews.Com | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba. Hal itu sesuai dengan aspirasi masyarakat dan adat setempat.

"Nama Kabupaten Toba Samosir sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara diubah menjadi Kabupaten Toba," demikian bunyi Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020 yang dilansir website Sekretariat Negara (Setnag), Selasa (3/3/3030).

PP ini ditandatangani Jokowi pada 24 Februari 2020 dan diundangkan pada 26 Februari 2020. Kabupaten Toba Samosir dibentuk lewat UU Nomor 12 Tahun 1998. Namun dalam perkembangannya, terjadi pemekaran yaitu Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedegai. Oleh sebab itu, nama Toba Samosir dinilai sudah tidak relevan.

"Secara filosofis, perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba sarat dengan nilai-nilai sejarah dan adat istiadat masyarakat yang tinggal di Kabupaten Toba Samosir yaitu masyarakat subsuku Toba Holbung dan daerah yang ditempati disebut daerah Toba serta orang atau komunitas masyarakat yang tinggal di Kabupaten Toba Samosir disebut sebagai orang Toba (Par Toba)'," demikian penjelasan PP itu.

Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir, maka penggunaan nama Kabupaten Toba Samosir sudah tidak sesuai dikarenakan wilayah cakupan Kabupaten Toba Samosir sudah tidak mencakup wilayah Kabupaten Samosir. Dalam praktiknya, penggunaan nama Kabupaten Toba Samosir sering menyebabkan ketidaktertiban, karena nama Toba Samosir sering diartikan Samosir ataupun sebaliknya.

"Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten
Toba dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Samosir," demikian bunyi Pasal 4.

Sumber: .detik.com

e2402356 2a47 4e5c a62b 832d71d7418a 169Emirsyah Satar (Foto: Ari Saputra/detikcom)

SitiindaonNews.Com | Sandrani Abubakar mengaku marah saat mengetahui KPK akan menyita rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rumah itu disita KPK lantaran diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Emirsyah Satar selaku mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

Awalnya, Sandrani yang merupakan saudara ipar Emirsyah, mengatakan rumah di Pondok Indah dibeli ibunya, Mia Suhodo, dari seorang penyanyi Istiningdyah alias Iis Sugianto.

"Saya pernah diajak, otomatis ketemu dengan pemilik rumah yang lama, Iis Sugianto. Kemudian ini proses pembeliannya kan saya tidak tahu persis mengenai termin segala macam," kata Sandrani saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).

Sandrani mengatakan rumah Iis Sugianto itu dibeli lantaran rumah orangtuanya di bilangan Jaksel lainnya ingin dibeli Sandrina Abubakar yang tak lain adalah saudara kembar sekaligus istri dari Emirsyah. Namun pembelian rumah itu malah berujung pada pemanggilan dirinya ke KPK.

"Jadi almarhum ibu saya ingin cari rumah lain. Di situlah cari-cari rumah, yang lebih kecil supaya biaya perawatan lebih murah juga ada uang untuk simpanan karena orangtua saya waktu itu sudah tidak bekerja, jadi tidak ada pemasukan," ujar Sandrani.

Tonton juga Sidang Eks Dirut Garuda, Penyanyi Iis Sugianto Jadi Saksi :

Setelah pembelian rumah itu, Sandrani mengaku dipanggil KPK. Sandrani mengatakan bila KPK menyampaikan akan menyita rumah di Pondok Indah itu.

"Pemanggilan pertama diberitahu bahwa besoknya rumah Pondok indah itu akan disita oleh KPK karena kasus Emirsyah Satar. Saya kaget sekali dan saya sempat marah sama kembaran saya, kenapa kok bisa sampai begitu," kata Sandrani.

Sandrani mengaku tidak tahu pasti sumber dana pembelian rumah itu. Setahu Sandrani, rumah itu dibeli orangtuanya dari hasil kerja sendiri.

"Saya cuma tahu ibu saya dengan menghibahkan itu bisa membeli rumah Pondok Indah karena itu semua hasil kerja keras orang tua saya seumur hidup mereka, bukan pemberian dari siapa-siapa," kata dia.

Dalam persidangan ini Emirsyah didakwa menerima suap dari Soetikno Soedarjo. Dalam salah satu poin disebutkan Soetikno menerima uang yang diduga suap dari perusahaan penerbangan Airbus berkaitan dengan kerja sama dengan PT Garuda Indonesia yaitu pengadaan 21 unit pesawat Airbus A320 Family. Lantas uang suap itu diberikan ke Emirsyah untuk melunasi rumah di Jalan Pinang Merah II Blok SK Nomor 7-8 senilai Rp 5,7 miliar.

Sumber: .detik.com

Screenshot 20200301 170209

SitindaonNews.Com | Satu keluarga di Perladangan Sitalahap Dusun Adian, Desa Peadungdung, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, diduga jadi korban pembunuhan.

Kepala Suubbag Humas Polres Humahas, Aiptu Syahril Purba, mengatakan, satu orang ditemukan meninggal dunia.

"Dua orang dengan kondisi kritis, sementara satu orang korban berusia empat tahun meninggal dunia," katanya Syahril sebagaimana dilansir Antara, Minggu (1/3/2020).

Adapun identitas korban kritis yakni, Louiker Tarihoran (42) dan Sinta Boru Lase (35). Sementara anak laki-laki yang berusia empat tahun berinisial DT meninggal dunia dengan bekas tusukan.

"Untuk korban sudah kami evakuasi. Perkembangan nanti kami beritahu," katanya.

Saat ini petugas Polsek Pakkat, kata dia, masih melakukan olah TKP.

"Petugas juga masih menyelidiki kasus ini," imbuhnya.

Sumber: suara.com