fbpx

1593737533802

SitindaonNews.Com | Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur Ismunandar melalui kegiatan tangkap tangan pada Kamis (2/7).

"Benar, KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi, salah satunya adalah kepala daerah kabupaten di Kaltim," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat dini hari.

Namun, kata dia, KPK belum bisa merinci mengenai kasus, siapa saja yang ditangkap, dan juga barang bukti yang diamankan dari kegiatan tangkap tangan itu.

HIDUP SEHAT DENGAN BUAH DAN SAYURAN SEGAR INDONESIA 

FB IMG 1593470640259

"Mengenai kasusnya, siapa saja yang ditangkap, dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," kata dia.

Ia mengatakan tim KPK masih bekerja di lapangan dan memastikan perkembangan dari kegiatan tangkap tangap tersebut akan disampaikan kembali.

"Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," ujar Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga menyatakan Deputi Penindakan KPK Karyoto dan anggota masih bekerja perihal giat penindakan di Kaltim tersebut.

"Deputi Penindakan dan anggota masih bekerja," ucap Firli.

Sumber: antaranews.com

komisi iii ungkap ada pengusaha kapolri swasta atur mutasi hingga proyek polriSarifuddin Sudding

SitindaonNews.Com | Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta Polri untuk mengevaluasi rekanan dalam program-program pengadaan. Hal ini dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Kemenkum HAM, Polri, dan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. .

Dia mengatakan, sumber anggaran Polri ada yang berasal dari pinjaman luar negeri dan kredit ekspor. Pada tahun 2020, kredit ekspor Polri mencapai sekitar USD590 juta dengan 17 rincian kegiatan.

"Kalau kita lihat agak samar-samar sebenarnya. Jadi banyak kredit ekspor di institusi kepolisian ini kalau saya lihat banyak bidang elektronik," kata dia, Rabu (24/6).

1592958765588

Dia pun meminta Polri untuk mengevaluasi tersebut. Apalagi dia menerima laporan, bahwa pengusaha yang menjadi rekanan Polri dalam proyek-proyek itu merupakan orang yang itu-itu saja.

"Karena ada informasi kredit ekspor yang USD590 juta ini rekanan kepolisian hanya yang itu-itu saja. Saya tahu siapa pengusahanya di situ yang bermain," ungkapnya.

Minta Polri Tertibkan

Tak hanya itu, Politikus PAN ini meminta agar pengusaha rekanan Polri tersebut ditertibkan lantaran mereka tidak hanya menjadi partner kerja sama bisnis. Lebih dari itu, lanjut dia, pengusaha rekanan itu mencoba mengatur institusi kepolisian.

"Saya kira rekanan-rekanan di kepolisian ini perlu ditertibkan. Jangan sampai mereka bertindak sebagai Kapolri swasta yang mengatur-atur institusi kepolisian. Karena saya melihat sendiri Pak Wakapolri, pengusaha yang ada di Pacific Place itu tempat kumpulnya para polisi ngatur-ngatur orang-orang yang mau Sespimti ngatur-ngatur yang mutasi dan sebagainya," terang dia.

"Saya kira ini perlu ditertibkan. Sudah kerja proyek di institusi kepolisian, juga ngatur-ngatur institusi kepolisian. Bertindak kayak Kapolri swasta. Saya kira Pak Wakapolri tahu ini orangnya," imbuh Sudding. 

Sumber: .merdeka.com

1593683506116Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.

 

SitindaonNews.Com | Dua anak buah Presiden Joko Widodo yang bertugas menangani persoalan hukum, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, memberikan informasi yang berbeda terkait keberadaan Doko Tjandra.

ST Burhanuddin menyebutkan, buron Kejagung terkait kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali itu telah berada di Tanah Air selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Bahkan, pria yang diketahui pernah dikenal dengan sebutan Joker itu telah disebut mendaftarakan peninjauan kembali (PK) atas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, kabar tersebut dibantah oleh Yasonna. Menkumham menyebutkan, tidak ada informasi terkait keberadaan Djoko Tjandra di Tanah Air.

"Dari mana data bahwa dia tiga bulan di sini? Tidak ada datanya kok," kata Yasonna dalam siaran pers, Selasa (30/6/2020).

Ia pun mengaku heran dengan pernyataan Burhanuddin yang menyebut Djoko Tjandra telah berada di Tanah Air.

Sebab, Kemenkumham tidak mencatat laporan adanya informasi kedatangan buronan yang telah kabur ke luar negeri sejak 11 tahun yang lalu itu.

"Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada," kata Yasonna.

"Kemenkumham tidak tahu sama sekali di mana (Djoko Tjandra). Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya tidak ada," imbuh dia.

HIDUP SEHAT DENGAN BUAH DAN SAYURAN SEGAR INDONESIA 

FB IMG 1593470640259

Sementara itu, Burhanuddin mengatakan, selama ini Djoko Tjandra yang telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini, diketahui kerap berada di Malaysia dan Singapura.

Namun, ia mengaku kecolongan. Sebab, seharusnya Djoko Tjandra dapat ditangkap di pintu-pintu masuk kedatangan yang menjadi wewenang Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kemenkumham mengingat statusnya sebagai terpidana.

"Kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus menerus dan berlaku sampai ketangkap. Ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan imigrasi," kata Burhanuddin saat kerja bersama dengan Komisi III DPR, Senin (29/6/2020).

Ia menambahkan, Djoko Tjandra telah mengajukan PK sejak 8 Juni lalu ke PN Jakarta Selatan. Akan tetapi, karena pendaftaran dilakukan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga identitas pendaftar tidak diketahui.

"Ini juga jujur kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada. Sudah saya tanyakan ke pengadilan bahwa itu didaftarkan di pelayanan terpadu jadi tidak secara identitasnya terkontrol," ucapnya.

Sidang PK perdana yang seharusnya dilangsungkan Senin kemarin pun ditunda. Pasalnya, Djoko Tjandra tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit.

Klaim Ditjen Imigrasi

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang mengungkapkan ihwal status pencekalan Djoko Tjandra.

Pada 24 April 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi pernah meminta agar Imigrasi menetapkan pencegahan terhadap Djoko Tjanra selama 6 bulan.

Kemudian, pada 10 Juli 2009, terbit red noticedari Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Selanjutnya pada 29 Maret 2012, terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejagung yang berlaku selama 6 bulan.

Pada 12 Februari 2015, Sekretaris NCB Interpol Indonesia meminta Imigrasi menetapkan Djoko Tjandra yang telah berstatus sebagai warga Papua Nugini sejak 2012 sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri," ujar Arvin.

Setelah itu, pada 4 Mei 2020, terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari basis data sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.

"Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020," kata Arvin.

Padahal, perlu diketahui pada 2016 silam, mantan Jaksa Agung M Prasetyo pernah mengungkap sulitnya memburu Djoko Tjandra. Saat itu, Prasetyo beralasan, Djoko kerap berada di Singapura.

Sementara, antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura saat itu tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

"Kalau kami mengejar orang dan kami makan di restoran yang sama, tidak bisa begitu saja mencoba mengambil dia. Seperti itu kira-kira," tutur Prasetyo menggambarkan sulitnya menangkap Djoko Tjandra di kantornya, pada 25 April 2016 silam.

Di lain pihak, menurut Arvin, pihaknya kembali menerima permintaan DPO dari Kejaksaan Agung pada Sabtu (27/6/2020). Sehingga, nama Djoko Tjandra kembali dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

"Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan," kata Arvin.

Sumber: kompas.com

5ef2e19a9bff3Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020).(Dokumentasi/MAKI)

SitindaonNews.Com | Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Rabu (24/6/2020), kembali mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.

Kali ini, Boyamin mengadukan Firli atas dugaan bergaya hidup mewah karena Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya dari Palembang ke Baturaja.

"MAKI telah menyampaikan melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Boyamin, Rabu.

Menurut Boyamin, penggunaan helikopter itu diduga merupakan bentuk bergaya hidup mewah karena dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan empat jam perjalanan menggunakan mobil.

"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah, apalagi dari larangan bermain golf," kata Boyamin.

"Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat, terutama kepada sesama Insan Komisi," demikian bunyi poin 27 aspek integritas aturan tersebut.

Diketahui, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK mengatur bahwa insan KPK tidak boleh menunjukkan gaya hidup hedonisme.

Boyamin pun melampirkan tiga foto yang menunjukkan kegiatan Firli, termasuk saat Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO tersebut.

" Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimusin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," kata Boyamin.

Boyamin juga mempersoalkan Firli yang tampak tidak menggunakan masker saat sudah duduk di dalam helikopter.

Menurut Boyamin, hal itu bukan penerapan protokol kesehatan yang baik di tengah wabah Covid-19.

"Hal ini bertentangan dengan statement Firli yang hanya mencopot masker sejenak ketika ketemu anak-anak untuk menyanyikan lagu 'Indonesia Raya'. Hal ini bisa diartikan Firli tidak memakai masker mulai ketemu anak-anak hingga naik helikopter," kata Boyamin.

Sebelumnya, Boyamin juga mengadukan Firli ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran protkol kesehatan Covid-19.

Sebab, Firli kedapatan tidak mengenakan masker saat bertemu sejumlah anak-anak dalam perjalanannya ke Baturaja tersebut

Sumber: .kompas.com

Screenshot 20200701 190306

SitindaonNews.Com | Anggota Ombudsman RI, Laode Ida mengatakan pihaknya melakukan investigasi terkait harga alat rapid test yakni Rp75.000. Karena itu, dia mengaku kaget ketika ada kewajiban masyarakat yang mau bepergian dikenai biaya antara Rp300 ribu sampai Rp1 juta.

Pada saat yang sama, kata dia, pemerintah telah menganggarkan dana cukup besar sekitar Rp677 triliun. Menurut dia, memang Ombudsman belum melakukan investigasi terhadap penggunaan uang tersebut, ke mana saja dan siapa saja yang menggunakan.

"Apakah juga tidak termasuk biaya-biaya yang harus dilakukan dikeluarkan rapid tes, itu belum diinvestigasi oleh Ombudsman. Tapi yang mengagetkan itu rapid test bayar sekitar Rp300 ribu. Harusnya, menyiapkan rapid test secara gratis karena sudah dianggarkan pemerintah," katanya seperti dikutip dari tvOne pada Selasa, 30 Juni 2020.

HIDUP SEHAT DENGAN BUAH DAN SAYURAN SEGAR INDONESIA 

FB IMG 1593470640259

Oleh karena itu, Laode mengatakan harusnya masyarakat yang punya kepentingan untuk bepergian dengan melakukan rapid test itu tidak boleh dikenai biaya ekstra. Karena, kata dia, ini suatu bisnis yang tidak berperikemanusiaan dengan memanfaatkan kesempatan ketakutan orang untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.

"Bagaimana tidak? Ini harganya Rp70.000 bisa dicharge Rp1 jutaan. Harusnya, yang mewajibkan rapid test itu menyiapkan alat rapid tes tidak boleh berbayar, gratis atau cukup mengganti biaya produksi alat rapid test itu sebesar Rp75.000," jelas dia.

Jadi, Laode menyarankan sebaiknya hentikan memperoleh keuntungan dari rakyat melalui kewajiban rapid test tersebut. Sebab, ini menyedot uang rakyat melalui pemaksaan kewajiban dalam situasi yang sangat menakutkan wabah corona.

"Sebetulnya kami tidak menduga seperti itu dan baru marak akhir-akhir ini, jadi mulai saat ini bertanya, kenapa ini dan kita mulai angkat. Ini sudah meresahkan masyarakat. Semua fenomena ini jadi bisnis sendiri, surat keterangan hasilnya oh negatif, tidak reaktif, itu bisnis sebetulnya. Pebisnis medis tertentu, khususnya alat-alat COVID itu," ujarnya.

Sumber: viva.co.

1592961827184
"Sebanyak 34 provinsi di Indonesia sudah terpapar COVID-19"
 

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan hingga Selasa pukul 12.00 WIB ada penambahan 506 orang yang sembuh sehingga 19.241 pasien COVID-19 dinyatakan sembuh dari 47.896 orang yang terkonfirmasi positif.

"Data hari ini diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap 17.908 spesimen," kata Yurianto dalam jumpa pers di Graha BNPB yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Secara kumulatif pemerintah telah melakukan pemeriksaan usapan rongga mulut dengan berbagai jenis spesimen mencapai 666.219 spesimen, baik itu menggunakan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) ataupun Tes Cepat Molekuler (TCM).

"Dari pemeriksaan spesimen diperoleh jumlah kasus positif 1.051 orang hari ini, sehingga akumulasi keseluruhan kasus menjadi 47.896 orang," ujarnya.

Sedangkan untuk pasien yang meninggal tercatat sebanyak 2.535 orang atau meningkat 35 orang dari hari sebelumnya. Kemudian jumlah pasien dalam pengawasan yang masih diawasi sebanyak 13.348 orang dan orang dalam pemantauan sebanyak 35.983 orang.

Ia merinci terkait sebaran dari kasus positif hari ini, ada lima provinsi yang melaporkan kenaikan kasus cukup signifikan yakni Jawa Timur dengan kasus baru sebanyak 258 orang dan sembuh 60 orang.

Kemudian, DKI Jakarta melaporkan 160 orang positif baru dan sembuh 100 orang, Sulawesi Selatan 154 orang kasus positif baru dan 42 sembuh, Sumatera Utara 117 kasus positif dan tiga sembuh serta Papua dengan 55 kasus positif baru dan tidak ada laporan sembuh.

Di samping itu, beberapa provinsi melaporkan kasus sembuh lebih banyak daripada kasus konfirmasi yang dilaporkan di antaranya Jawa Tengah 49 kasus baru dengan 50 orang sembuh.

Selanjutnya, Kalimantan Selatan 27 kasus baru dan 28 sembuh, Sumatera Selatan 16 kasus baru dan 47 sembuh, Banten melaporkan sembilan kasus baru dan 13 sembuh, Sumatera Barat lima kasus baru dan 20 sembuh, Jambi dua kasus baru dan 20 sembuh serta Maluku satu kasus baru dan empat sembuh.

"Kalimantan Barat tidak ada penambahan kasus dan melaporkan 10 kasus sembuh, Bangka Belitung juga demikian," ujar dia.

Secara keseluruhan, ada 18 provinsi yang hari ini melaporkan kasus baru di bawah 10 orang. Bahkan, ada delapan provinsi yang tidak melaporkan kasus sama sekali, ujarnya.

"Sebanyak 34 provinsi di Indonesia sudah terpapar COVID-19, sedangkan kabupaten dan kota yang terdampak sebanyak 442. Jumlah daerah terdampak ini meningkat dua daerah dari hari sebelumnya," katanya.

Kasus yang didapatkan hari ini sebagian besar berasal dari hasil kontak tracing yang dilaksanakan secara agresif dan disertai dengan pemeriksaan tes secara lebih masif pada kasus-kasus yang ditemukan di kontak tersebut.

Menurut dia langkah tersebut menjadi penting terutama di daerah-daerah yang masih menunjukkan penambahan kasus cukup tinggi atau rata-rata kasus per jumlah 100.000 ribu penduduknya masih cukup tinggi.

"Ini harus kita lakukan kontak tracing dengan lebih agresif. Dilanjutkan dengan melaksanakan pemeriksaan yang lebih masif," katanya.

Sumber: antaranews.com

1593306414438Warga Ambon mengambil paksa jenazah pasien Covid-19. (CNN Indonesia/Said)

SitindaonNews.Com | Aparat Kepolisian Polres Kota  Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap delapan warga yang menjemput paksa jenazah pasien virus corona (Covid-19), Hasan Keiya, dari ambulans di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Ambon, Maluku pada Jumat (26/6) sore kemarin.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Titan Firmansya, mengatakan kedelapan anggota keluarga korban masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, SD, NI dan YN.

Ia mengatakan kedelapan anggota keluarga yang ditangkap dua di antaranya berjenis kelamin perempuan yakni NI dan YN. Mereka, sambungnya, diringkus di rumah duka di kawasan Galunggung, Desa Batu Merah, Kota Ambon, Maluku.

BUAH SEGAR INDONESIA BAIK UNTUK KESEHATAN ANDA

1592958765588

Saat ini, kata dia, delapan orang itu tengah menjalani pemeriksaan di markas besar (Mapolres) di kawasan Parigilima, Kota Ambon.

Dalam insiden kemarin sempat terjadi baku hantam antar warga dan aparat kepolisian berjumlah dua orang yang mengawal untuk dimakamkan di taman pemakaman khusus corona di Desa Hunut, Teluk Ambon, Kota Ambon Maluku.
Titan mengatakan ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

"Kemungkinan ada tersangka lagi selama masih dilakukan penyelidikan, mereka yang ditangkap berdasarkan analisa video jemput paksa jenazah covid dari media sosial," tuturnya.

Satreskrim Polresta Kota Ambon, Satintelkam, Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku melakukan pengembangan terhadap satu orang pelaku berinisial AM.

"Dari AM polisi berhasil menangkap tujuh tersangka lain sehingga total yang diamankan delapan anggota orang, semuanya warga sekitar," kata Titan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (27/6).

Penangkapan dilakukan usai pemakaman jenazah Hasan Keiya di taman pemakaman umum (TPU) di kawasan Warasia, Desa Batu, Sirimau, Ambon Maluku pada pukul 18.30 WIT.

Pasal yang disangkakan terhadap kedelapan warga penjemputan paksa jenazah corona yakni pasal 214 KUHP jo 93 Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang kekarantinaan dengan ancaman kurungan badan tujuh tahun penjara.

Dua anggota polisi dan petugas pemakaman beralat pelindung diri (APD) lengkap tak bisa berbuat banyak sehingga warga berhasil mengambil keranda mayat dengan mengumandangkan salawat dan takbir.

Hasan Keiya yang merupakan mantan anggota DPRD Maluku Tengah adalah pasien rujukan RSUD Haulussy Ambon.

Hasan Keiya pernah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi, Maluku Tengah selama satu pekan. Hasan Keiya kemudian dirujuk ke Ambon dan dirawat di rumah sakit corona Haulussy untuk mendapatkan pengobatan. Pihak rumah sakit memvonis Hasan Keiya terinfeksi virus corona setelah hasil tes swab lanjutan terbit.

"Ia, benar Hasan Keiya positif corona selama dirawat di RSUD Haulusy, makanya pemakaman harus menggunakan protokol kesehatan,"tutur Kadinkes Maluku, Maykel Ponto, kemarin.

Ponto menyesalkan sikap warga yang mengambil paksa jenazah pasien corona saat dibawa oleh ambulans.

Seharusnya, kata dia, warga mengutamakan kesehatan ketimbang mengambil paksa jenazah karena resiko penularan sangat tinggi.

"Jika mereka tertular gimana? Siapa yang mau bertanggung jawab? Mereka harus sadar bahwa virus ini berbahaya, bukan main-main,"katanya.

Sumber: cnnindonesia.com

IMG 20200624 072227Foto : ANTARA FOTO/Abdul Halim Iskandar 

Menko Polhukam Mahfud MD

SitindaonNews.Com | Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan tantangan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 selain pandemi virus corona COVID-19, yakni adanya konten berita hoaks, fitnah, SARA dan ujaran kebencian.


Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara launching pengawasan pemilihan kepala daerah dan indeks kerawanan pemilihan kepala daerah, yang digelar oleh Bawaslu RI secara virtual yang disiarkan melalui Youtube Bawaslu RI pada Selasa, 23 Juni 2020.

Kemudian, Mahfud mengingatkan kepada aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan supaya tidak terlalu sensitif terhadap berita hoaks yang ringan dan masyarakat yang sedang bergurau. Artinya, jangan asal main tangkap lalu mengadili orang tersebut.

"Itu memang memprihatinkan. Tapi pesan Bapak Presiden, aparat jangan terlalu sensitif, ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili, orang mau webinar dilarang. Udah biarin saja kata Bapak Presiden, wong kita seminar tidak seminar tetap difitnah terus kok," kata Mahfud.

FB IMG 1591172843750


Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan-kegiatan seminar yang digelar masyarakat cukup diawasi saja tidak perlu dilarang. Namun, kalau ada melanggar hukum yang luar biasa dan kriminal yang begitu tampak, maka bisa ditindak. "Kalau bikin hoaks-hoaks ringan, orang bergurau, itu biarin saja lah," ujarnya.

Dalam konteks itulah, kata Mahfud, konsep restorative justice itu menjadi penting. Menurut dia, restorative justice itu adalah tindakan untuk melanggar hukum guna menegakkan hukum, atau tindakan melanggar hak asasi manusia untuk menegakkan hak asasi manusia.

"Jadi membiarkan sesuatu biar tidak gaduh. Orang yang memperlakukan diskriminatif, orang diperlakukan tidak sama agar terjadi kebersamaan," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Menurutnya, restorative justice ini hukum sebagai alat membangun harmoni, atau sesuatu pelanggaran yang tidak terlalu meresahkan masyarakat selesaikan baik-baik sehingga menjadi baik. Misalnya, ia menyebut Tito Karnavian pernah memberi perumpamaan kepada pegawai atau pejabat-pejabat pos lintas batas di perlintasan.

"Kan sering orang lintas batas beli barang kesini karena murah, ini beli dan jual kesini dapat uang lebih. Itu melanggar hukum, iya. Tapi kalau cuma seperti itu ya dibina saja, tidak usah diproses verbal kamu melanggar pasal sekian. Tidak usah, yang begitu biarin saja. Tapi kalau orang melakukan pembunuhan, penyelundupan narkoba, itu baru ditindak. Nah itu yang disebut restorative justice," jelas dia.

Dalam konteks hoaks, kata Mahfud, ketika seseorang melakukan seminar atau berkampanye mungkin berbicara kurang tepat. Sebaiknya, diluruskan saja pernyataan tersebut dengan pendekatan yang lebih manusiawi. "Tidak pakai terlalu sensi," kata dia.

Sumber: viva.co.id

1593232512822

SitindaonNews.Com | Brazil dalam sehari mengalami 46.860 kasus baru COVID-19 dan 990 kematian baru akibat penyakit virus corona jenis baru itu, menurut Kementerian Kesehatan pada Jumat.

Angka tersebut menambah jumlah total kasus COVID-19 di Brazil menjadi 1.274.974 dan kematian mencapai 55.961, demikian dilaporkan Reuters.

Brazil merupakan negara terparah kedua di dunia, setelah Amerika Serikat, yang dilanda wabah virus corona.

1592958765588

Mirip sikap Presiden AS Donald Trump, Presiden Brazil Jair Bolsonaro cenderung meremehkan risiko COVID-19. Itu sebabnya Bolsonaro dijuluki "Trump Tropis".

Sejak virus corona menjangkiti negerinya, Bolsonaro berselisih paham dengan otoritas medis di Brazil. Dua menteri kesehatannya telah meninggalkannya.

Bolsonaro berpendapat ambruknya aktivitas perekonomian yang disebabkan karantina wilayah berdampak lebih mematikan ketimbang virus corona itu sendiri.

Sumber: antaranews.com

1592275769314Adian Napitupulu dan Erick Thohir

Adian Adipitulu menghajar Erick Thohir karena banyak kawan politikus PDIP terutama dari PENA 98 itu dicopot dari komisaris BUMN.

“Adian menghajar Erick Thohir itu karena banyak kawan dari PENA 98 dicopot dari komisaris BUMN,” kata aktivis politik Rahman Simatupang dalam pernyataan kepada suaranasional, Senin (15/6/2020).

Menurut Rahman, kawan Adian terutama PENA 98 maupun Pos Perjuangan Rakyat (Pospera) banyak menempati komisaris BUMN PTPN di berbagai provinsi. “Lihat saja komisaris PTPN I, PTPN 2 itu ada orang-orangnya Adian Napitupulu,” jelas Rahman.

Kata Rahman, sejak Erick menjabat Menteri BUMN, orang-orangnya Adian Napitupulu ini dicopot dari komisaris BUMN karena tidak menguntungkan perusahaan milik negara. “Komisaris orang-orang Pospera maupun PENA 98 justru memanfaatkan kekuasaannya di PTPN untuk mengeruk keuntungan pribadi dan golongan,” papar Rahman.

Rahman mengatakan, publik harus cerdas melihat kemarahan Adian ini lebih bermotif kekuasaan dan jabatan.

“Kalau mau kritis, Adian bisa mengkritis RUU Minerba, UU KPK hasil revisi. Lihat saja UU KPK hasil revisi Adian mendukunng dan dengan alibisi yang menolak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Rahman.

Sumber: suaranasional.com

 

FB IMG 1591172843750

1593219687087

Melan Refra, putri pertama dari John Refra alias John Kei, pada Jumat malam menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjenguk sang ayah yang kini tengah ditahan oleh pihak kepolisian lantaran tersandung sejumlah kasus.

"Saya mau ketemu papa, memang ada beberapa keperluan jadi saya ke sini bawa selimut dan lain-lain," kata Melan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat.

Saat ditanya mengenai perkembangan kasus ayahnya, Melan enggan berbicara banyak. Dia mengatakan alasan kedatangannya ke Polda Metro Jaya hanya untuk menjenguk dan memberikan semangat untuk ayahnya.

"Aku nggak mau bahas itu. Aku di sini mau support papa, enggak mau bahas kasus atau gimananya karena di sini kalau aku tambah bicarain kasus mungkin papa tambah pusing. Tujuan ke sini buat hibur dia," kata Melan.

Namun dia bersedia menjelaskan soal merenggangnya hubungan antara sang ayah dengan Nus Kei. Melan mengatakan hubungan antara keluarganya dan Nus Kei sangat erat dan harmonis namun mulai renggang sekitar dua hingga tiga tahun lalu.

1592958765588


"Mulai renggang sejak dua atau tiga tahun lalu," kata Melan.

Melan mengaku tidak tahu pasti penyebab memburuknya hubungan John Kei dan Nus Kei, karena dia memilih untuk tidak mencampuri urusan keduanya.

"Pokoknya yang saya tahu dulu Opa Nus dekat sama kami sekeluarga, entah kenapa saya kurang paham masalah papa dengan Opa Nus tapi saya merasa memang sudah agak melonggar semenjak sekitar dua tiga tahun papa di Nusa Kambangan tapi saya enggak mau ambil pusing sebagai anak itu masalah orang tua," tuturnya.

Polda Metro Jaya diketahui menangkap John Kei dan 34 anak buahnya lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu siang.

Selain itu, anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.

Atas kejadian tersebut, Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 34 anggota kelompoknya serta menetapkan semuanya sebagai tersangka.

Sumber: antaranews.com

IMG 20200616 065913

PT. Dirgantara Indonesia ini adalah salah satu BUMN yang semestinya kita jaga bersama. Salah satu cara menjaganya adalah dg membersihkan jika ada persoalan korupsi yg dilakukan pejabat2 tertentu, 

Sangat disayangkan justru pejabatnya terlibat kasus korupsi, sepertinya BUMN sebagai sarang koruptor tidak dapat dipungkiri dengan kasus seperti ini. 

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017. Dua tersangka yang ditahan adalah BS (Direktur Utama PT. DI) dan IRZ (Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT.DI).

Tersangka BS ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.

Dua tersangka ini diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017.

Diduga, para tersangka dan pejabat lain di perusahaan berperan untuk “mencarikan” dana yang akan digunakan untuk hal2 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di bag keuangan.

Diantaranya dana pencarian proyek di Kementerian, misal: biaya entertainment, uang rapat dll.

Atas perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta.

Untuk penyediaan dana “pencarian proyek” di Kementerian tsb, dibuatlah kontrak keagenan dg sejumlah perusahaan.

Diduga perusahaan tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud. Padahal uang yg sudah dibayarkan Rp205,3 Milyar & USD8,6 juta.

Selain itu, dalam rangkaian proses tsb, ada permintaan uang yg dikirim ke sejumlah pejabat PT. DI trmasuk tersangka dengan total Rp96 Milyar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK : 198

(021) 2557-8300

www.kpk.go.id