fbpx

e58f4187 b22c 42fc 9697 0cb7f48f0fe2 169Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

SitindaonNews.Com | Kini ada kekhawatiran di kalangan pengusaha bahwa bisnis mereka di ambang kebangkrutan yang ujung-ujungnya adalah PHK massal. Proyeksi ekonomi yang makin suram dan kondisi keuangan yang makin tipis menambah kekhawatiran yang berat bagi pengusaha.

Ramalan Dana Moneter Internasional (IMF) bahwa ekonomi negara-negara di dunia minus termasuk Indonesia minus -0,3% tentu saja membuat khawatir. Kondisi bisnis masih sulit bangkit meski sudah ada fase new normal pandemi covid-19.

Bahkan Menkeu Sri Mulyani secara gamblang memprediksi ekonomi Indonesia bisa saja masuk zona resesi bila pada kuartal III-2020 kembali tumbuh minus, tergantung konsumsi masyarakat untuk menyelamatkannya.

"Ya tentu bikin khawatir lah," kata Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno saat diminta tanggapan soal ramalan IMF, kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/6).

Benny mengatakan yang menjadi kekhawatiran saat ini adalah perusahaan bisa bangkrut karena ekonomi sedang tertekan dalam, alias minus. Apalagi kondisi arus kas keuangan perusahaan menjadi persoalan.

BUAH SEGAR INDONESIA BAIK UNTUK KESEHATAN ANDA

1592958765588

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani sempat mengatakan sesuai prediksi cashflow pengusaha umumnya sudah habis akhir Juni 2020. "Napasnya sudah habis akhir Juni ini, terutama pengusaha-pengusaha UMKM ya," kata Hariyadi.

Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Johnny Darmawan mengatakan pertumbuhan ekonomi yang diramal IMF, persis yang sudah disampaikannya kepada Menkeu Sri Mulyani. Ia memperkirakan ekonomi Indonesia di 2020 hanya bergerak antara 1% paling optimistis, dan minus 1% paling pesimistis. Namun, ia mengatakan kondisi saat ini memang tak bisa banyak diharapkan. 

"Perlu waktu, kuartal kedua baru ada ada kenaikan di 2021," katanya.

Sesuai proyeksi IMF,  negara maju akan mengalami kontraksi 8% di 2020, meski tumbuh 4,8% di 2021. Amerika Serikat akan berkontraksi 8% sedangkan Zona Eropa kontraksi 10,2%.

Ekonomi Italia dan Spanyol akan -12,8% sedangkan Prancis -12,5%. Jerman -7,8% sementara Inggris -10,2%. Kanada, akan -8,4%. Sementara ekonomi Jepang -5,8%. Ekonomi negara berkembang secara general akan minus 3%, dan akan positif kembali 5,9% di 2021. Di mana China di 2020, tetap tumbuh 1%. Namun kawasan Asia lain mencatat kontraksi, seperti India -4,5% dan ASEAN-5 -2%. Khusus di RI, ekonomi di 2020 -0,3%, meski tumbuh 6% di 2021.

Apa solusinya?

Wakil Ketua Umum Kadin, Shinta Kamdani mengatakan saat ini yang dibutuhkan langsung dunia usaha adalah bantuan modal kerja atau uang tunai untuk menggerakkan bisnis lagi. Meski ia mengakui memang ada stimulus dari pemerintah tapi dampak di lapangan belum terlalu terasa.

Ia bilang stimulus di lapangan tak semudah itu, karena supaya bisa jalan stimulusnya selalu butuh waktu eksekusi di lapangan. Hal ini perlu jadi perhatian pemerintah kenapa stimulus belum sampai dan belum dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Shinta mencontohkan insentif fiskal terkait pajak PPh 21, PPh 25 misalnya, di lapangan tak maksimal karena banyak perusahaan sudah yang merugi, sehingga tak bisa memanfaatkan insentif pajak. Ia bilang salah satu yang paling penting adalah bantuan cashflow, yaitu restrukturisasi kredit. Sayangnya untuk pelaku usaha dengan kredit di atas Rp 10 miliar di lapangan masih banyak kendala, harus jadi perhatian termasuk soal restrukturisasi bunga kreditnya.

"Bantuan penting, adalah bantuan modal kerja, bagaimana pengusaha dapat bantuan modal kerja," kata Shinta.

Ia bilang bila persoalan di atas belum diselesaikan maka gelombang PHK dan dirumahkan bisa terus bertambah di atas 6 juta orang. "Saya rasa ini yang sangat mengkhawatirkan soal tambahan PHK" katanya. 

Sumber: cnbcindonesia.com

56c47716 44d1 468e 9025 b1949504106b 169Foto: Garuda Indonesia's Boeing 737 Max 8 (REUTERS/Willy Kurniawan)

SitindaonNews.Com | PT Garuda Indonesia  Tbk (GIAA)  masih belum membuka seluruh rute penerbangan domestik. Pembukaan rute penerbangan saat ini masih difokuskan hanya di kota-kota besar di Indonesia dengan permintaan yang tinggi.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya terus melakukan persiapan untuk membuka seluruh rute penerbangan setelah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah dan kembali beroperasi pada Kamis, 7 Mei 2020.

"Belum semuanya, satu-satu kita buka karena butuh persiapan. Kota-kota besar rasanya udah dibuka semua yang permintaannya banyak," kata Irfan kepada CNBC Indonesia, Jumat (8/5/2020).

Maskapai penerbangan pelat merah ini menyatakan mulai terbang lagi mulai Kamis (7/5/2020) lalu pukul 00.01 WIB. Layanan penerbangan yang dibuka adalah rute domestik.

Irfan menjelaskan dalam keterangan resminya pada Rabu (6/5/2020), penerbangan tersebut akan dioperasikan mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19.

Penumpang yang diperbolehkan antara lain yang melakukan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.

Data Garuda di situs resminya mencatat, ada 29 rute domestik yang efektif per 7 Mei di antaranya Jakarta-Padang (CGK-PDG), Jakarta-Pangkal Pinang (CGK-PGK), Jakarta-Palangkaraya (CGK-PKY), Jakarta-Palembang (CGK-PLM), Jakarta-Tanjung Pandan (CGK-TJQ), Jakarta-Tanjung Pinang (CGK-TNJ), Jakarta-Jambi (CGK-DJB), Jakarta-Malang (CGK-MLG), Jakarta-Surabaya (CGK SUB), dan Jakarta-Denpasar (CGK-DPS).

Layanan penumpang di semua moda transportasi (termasuk maskapai) kembali dibuka mulai Kamis, 7 Mei 2020. Namun, pemerintah menegaskan layanan transportasi ini disediakan bukan untuk para pemudik, tapi untuk keperluan pergerakan orang non mudik.

"Bahwa antisipasi mudik lebaran tahun ini, di tengah kita hadapi pandemi Covid-19, dilakukan suatu pembahasan yang sangat intensif oleh Presiden dan kabinet. Oleh karenanya ada suatu konsistensi dari pak Presiden dan kabinet bahwa tetap tidak mudik," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat bersama Komisi V DPR RI yang berlangsung virtual, Rabu (6/5/20).

Sebelumnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta Garudauntuk tetap mematuhi aturan pemerintah yang berkaitan dengan larangan mudik kendati telah memberikan izin untuk kembali terbang.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan maskapai penerbangan pelat merah itu diminta tetap menjaga ketat setiap penerbangan yang dilakukan di masa pandemi Covid-19 ini. Garuda diminta hanya memberikan layanan penerbangan untuk perjalanan yang berhubungan dengan perjalan dinas.

"Tetap konsisten untuk tidak memberikan ruang bagi penumpang yang ingin mudik. Ini ketentuan yang dibuat pemerintah dan kita tetap akan dukung dan kita harapkan Garuda juga melakukan hal yang sama, ketat untuk hal ini," kata Arya, Rabu (6/5/2020) malam.

Sumber: .cnbcindonesia.com

1588758192526

Jakarta - Realisasi angka pertumbuhan ekonomi sebesar 2,97% di kuartal I-2020 membuyarkan skenario pemerintah dalam menghadapi COVID-19. Dalam skenario tersebut, pemerintah menghitung ekonomi nasional di angka 4,5-4,9% di kuartal I-2020 dan 2,3% di akhir tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2020 justru membuat Indonesia menghadapi skenario sangat berat, yakni hingga -0,4%.

"Kalau dilihat dari pertumbuhan 2,97% di kuartal I, yang nampak sangat besar adalah dari sisi demand adalah konsumsi turun sangat besar. Biasanya tumbuh di atas 5%, sekarang hanya 2,84%. Ini masih angka kuartal I di mana sebenarnya PSBB baru diberlakukan Maret," kata Sri Mulyani saat raker dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Laju ekonomi nasional masuk dalam skenario sangat besar lantaran pemerintah akan menerapkan PSBB lebih luas lagi di luar Jabodetabek.

"Ilustrasi yang kita hadapi dalam melihat ekonomi kita di kuartal II dan kemungkinan berlanjut di kuartal III, sehingga kemungkinan masuk skenario sangat berat mungkin terjadi, dari 2,3% menjadi minus 0,4%," jelasnya.

Pelaksanaan PSBB terbukti menjadi salah satu penyebab menurunnya tingkat konsumsi rumah tangga atau daya beli masyarakat di kuartal I-2020. Skenario sangat bera ini jika di semester II ekonomi nasional belum pulih atau masih terdampak COVID-19, dan penerapan PSBB tidak terbukti memutus rantai penularan.

Oleh karena itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku pemerintah akan terus menekan pelemahan ekonomi dengan menjaga konsumsi rumah tangga melalui bansos.

"Dari sisi percepatan penggunaan dalam rangka menjaga masyarakat, social safety net, bansos meluas, pemerintah cover minimal 3 bulan, bahkan sampai 6 bulan dan 9 bulan sampai Desember. Kita harap ini cukup beri bantalan sosial," ungkapnya.

Sumber: .detik.com

5e79fefbaabe5

SitindaonNews.Com | Seluruh maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group berencana kembali mengudara pada tanggal 10 Mei 2020 setelah sempat batal pada Minggu (3/5/2020) lalu.

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air Group telah menyiapkan sejumlah persyaratan bagi para calon penumpang yang ingin menggunakan maskapai mereka selama pandemi Covid-19.

"Persyaratan mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2020 Dirjen Perhubungan Udara," kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020).

Persyaratan tersebut terbagi atas tiga jenis penumpang, berikut protok yang wajib dijalani masing-masing penumpang: 

1. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan

b. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2

c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Udaha milik Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja, organisasi non-pemerintah, Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi atau Kepala Kantor,

d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat,

e. Menunjukkan identitas diri KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah,

f. Melaporkan rencana perjalanan berupa jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan.

2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test, PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan,

b. Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah,

c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain,

d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.

3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, WNI yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah.

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test, PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan.

b. Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal

c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri.

d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah

e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas

Sumbet: .kompas.com

337157a1 edc3 4b33 9288 99136388355e 169Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

SitindaonNews.Com | Di tengah lesunya permintaan di tengah pandemi corona atau covid-19, para pengusaha harus membayar sejumlah kewajiban seperti cicilan bank maupun tagihan listrik dan lainnya. Sehingga pemerintah mengeluarkan berbagai stimulus fiskal termasuk dari sektor moneter antara lain restrukturisasi kredit untuk meringankan beban, bagaimana kenyataan di lapangan?

Yang terjadi justru pengusaha mengeluhkan pelaksanaannya, karena sampai saat ini pemerintah belum memberikan kebijakan yang responsif untuk membantu para pengusaha khususnya pengusaha Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menjelaskan sejumlah pelaku usaha mengalami masalah cash flow akibat berhentinya pembayaran dari retail dan sektor hilir.  

Bahkan dalam seminggu terakhir operasional industri tekstil hanya mampu berjalan 20 persen dan akan menuju titik di bawah lima persen dalam seminggu ke depan sehingga PHK tidak dapat dihindari. Keadaan ini tentu lebih cepat bila dibandingkan prediksi sebelumnya yang memperkirakan industri dapat bertahan hingga bulan Juni mendatang selama masa Pandemi COVID-19.

"Mungkin untuk market ekspor, seperti kita ketahui negara tujuan ekspor kita rata-rata  lockdown jadi mereka hold dan cancelordernya,  untuk market domestik seperti di Jakarta Tanah Abang, Bandung dan beberapa daerah grosir tekstil mereka tutup juga, sehingga  kita jual ke mana?" ujar Jemmy dalam dialog via zoom di program Squawk Box, CNBC Indonesia, Senin (27/04/2020)

Keadaan industri tekstil juga semakin diperburuk karena kewajiban cicilan ke bank yang sampai saat masih tetap harus dibayar oleh pengusaha. Pemerintah dianggap masih lambat untuk melakukan sejumlah proteksi bagi industri tekstil.
 
"Para anggota telah mengajukan penjadwalan utang dan keringanan bunga, tapi sejauh ini rata-rata feedback mereka (pengusaha TPT) belum ada jawaban yang konkret dari perbankan, " ungkap Jemmy.

Dunia perbankan sendiri sampai saat ini belum dapat memberikan langkah apapun karena masih menunggu kebijakan pemerintah. Meski telah berkoordinasi dengan sejumlah direksi perbankan, Asosiasi Pertekstilan Indonesia belum bisa mendapatkan keringanan cicilan karena belum adanya kepastian dari pemerintah. 

"Karena perbankan itu dapat uang, intinya mereka harus membayar bunga deposito dan bunga deposito itu bisa dibayarkan kalau ada bunga dari peminjam, sedangkan peminjamnya rata-rata sakit, kalau tidak ada campur tangan pemerintah pasti relaksasi terhadap dunia usaha itu pasti akan sulit untuk dinegosiasi," ujar Jemmy.

Para pengusaha berharap pemerintah segera memberikan kebijakan untuk menyelamatkan industri tekstil yang kian terpuruk. Keringanan cicilan juga diperlukan bukan hanya saat pandemi berlangsung namun, keringanan tersebut juga diperlukan untuk membantu pengusaha untuk "restart" setelah pandemi ini berakhir nantinya.

Pada 19 Maret lalu, pemerintah melalui OJK juga sudah memberikan stimulus bagi perbankan Indonesia di tengah terjangan dampak virus corona terhadap perekonomian berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit di industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pemberian stimulus ini tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

"Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran COVID-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud," kata Heru dalam siaran persnya.

Kebijakan stimulus tersebut terdiri dari:

1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan

2. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

3. Adapun kriteria debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini yakni debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19, baik secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi.

Beberapa sektor ekonomi yang disebutkan yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. 

Sumber: cnbcindonesia.com